HEADLINE NEWSPOLITIK

KPU Koltim Verifikasi Temuan Tim BPN Prabowo – Sandi, Ini Hasilnya

612
×

KPU Koltim Verifikasi Temuan Tim BPN Prabowo – Sandi, Ini Hasilnya

Sebarkan artikel ini
Komisioner KPUD Koltim Devisi Program dan Data Sutomo, S.Pd, M.Pd (Kanan) didampingi Devisi Teknis dan Penyelenggaraan Anhar, S. Sos., M.Si. (Kiri). FOTO: Jaspin

Laporan : Jaspin

Editor : Kang Upi

TIRAWUTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) telah melakukan verifikasi hasil temuan data Tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) 02 Prabowo-Sandi. Verifikasi dilakukan berdasaran surat KPU RI Nomor 429/PL.02.1-SD/01/KPU/III/2019.

Baca Juga :

Dalam surat tersebut KPU RI meminta KPU Provinsi, Kabupaten dan Kota, agar menindaklanjuti temuan data Tim BPN 02 Prabowo-Sandi, lima kategori temuan yakni (1). Pemilih dengan tanggal lahir 1 Januari, (2).

Pemilih dengan tanggal lahir 1 Juli, (3). Pemilih dengan tanggal lahir 31 Desember, (4). Pemilih berusia lebih 90 tahun, (5). Pemilih kurang dari 17 tahun.

Terkait hal ini, Komisioner KPU Koltim Divisi Program dan Data Sutomo, S.Pd, M.Pd, menjelaskan, kelima kategori temuan telah dilakukan verifikasi adminitrasi dilapangan. Hasilnya, data tersebut benar ada, tetapi harus didukung atau dikuatkan dengan verifikasi faktual.

“Kemarin kami bersama empat komisioner telah melakukan pengambilan sampel di lapangan. Ternyata, kelima kategori temuan tim BPN Prabowo Sandi, ada orangnya semua,” ungkap Sutomo di Aula Kantor Kecamatan Tirawuta, Senin (18/3/2019).

Hasil termuan ini yakni, untuk pemilih dengan tanggal lahir 1 Januari itu berjumlah 1.084 pemilih, tanggal 1 Juli berjumlah 3.801 Pemilih, tanggal 31 Desember berjumlah 6.102 Pemilih, pemilih dibawah umur 17 tahun berjumlah 23 Pemilih, tetapi sudah berkeluarga dan pemilih diatas 90 tahun berjumlah 86 pemilih.

“Kami sudah cek dilapangan, kesemuanya itu ada orangnya. Jadi tidak ada lagi masalah tentang DPT. Hasil laporan dari tim BPN Prabowo- Sandi sudah tidak ada masalah. Sebab sudah ada kesesuaian dengan data faktual dan adminitrasi,” kata Sutomo.

Baca Juga :

Ia menjelaskan, untuk pemilih dibawah 17 tahun pada tanggal 17 April, tidak bisa memilih, terkecuali orang tersebut sudah berkeluarga itu dibolehkan aturan walaupun umur belum cukup 17 tahun.

“Dari KPU sudah tidak ada masalah. Karena data validasi itu kan dari Capil jadi sudah diidentifikasi warga Koltim yang memang berpotensial semua data telah sesuai dengan hasil dilapangan,” pungkasnya. (A)

You cannot copy content of this page