NEWS

KPU Konawe Selatan Bakal Klarifikasi Nama Warga yang Dicatut Parpol

3683
×

KPU Konawe Selatan Bakal Klarifikasi Nama Warga yang Dicatut Parpol

Sebarkan artikel ini

KONAWE SELATAN, MEDIAKENDARI.COM- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) mengimbau masyarakat agar berperan aktif melakukan pengecekan nama masing-masing terkait dengan status keanggotaan partai politik (Parpol) di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

Koordinator Devisi (Kordiv) Teknis Penyelenggara KPU Konsel, Asriani mengaku bakal melakukan klarifikasi terhadap aduan pencatutan nama warga saat tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan Parpol peserta Pemilu 2024.

“Sesuai ketentuan Pasal 140  PKPU Nomor 4 Tahun 2022, KPU akan bergerak melakukan klarifikasi pada pelapor, setelah surat tanggapan masyarakatnya di masukan ke KPU Konsel dengan melampiri identitas kependudukan pelapor, bukti yang mendasari atau memperkuat laporan, serta uraian mengenai objek masalah yang di laporkan. Selanjutnya hasil klarifikasi akan kami sampaikan ke KPU RI sebagai bahan pertimbangan dalam penetapan partai politik,” bebernya Asriani saat ditemui Jumat, 26 Agustus 2022.

Baca Juga : Kakanwil Kemenkumham Sultra Ajak Masyarakat Lestarikan Budaya Gambus dan Molulo

“Jadi jika ingin tau nama anda dicatut Parpol atau tidak. Silakan cek di situs infopemilu.kpu.go.id , jika nanti NIK-nya ditemukan terdaftar di sipol parpol sedangkan yang bersangkutan merasa tidak menjadi anggota parpol maka silakan melapor dengan melampirkan bukti pendukung,” sambung Asriani.

Asriani menjelaskan tindak lanjut klarifikasi pencatutan nama oleh Parpol merupakan salah satu bentuk gerakan KPU dalam menjalankan fungsi administratifnya sebagai upaya memberikan perlindungan terhadap hak politik warga negara.

Baca Juga : Kronologis Lengkap Kasus Pembunuhan Pasutri di Baubau, Pelaku Habisi Korbannya Satu per Satu

“Sudah pasti kami lakukan upaya perlindungan hak politik warga negara dengan maksimal. Proses penyampaian aduan dapat dilakukan sebelum masa penetapan partai politik yakni 14 Desember 2022,” tegas mantan ketua BEM Akper Konawe ini.

Ia menambahkan KPU juga saat ini tengah melakukan verifikasi administrasi (Vermin) kesesuaian dokumen KTP-El dan KTA dengan sipol, selain itu deteksi kegandaan, dan potensi TMS meliputi usia, pekerjaan dan tidak terdaftar dalam DPB

“Berdasarkan informasi yang diperoleh melalui helpdesk KPU Konsel saat ini terdapat 4 aduan masyarakat yang namanya di catut oleh partai politik dan 2 pengaduan yang masuk sudah di lakukan klarifikasi,” pungkasnya.

 

Penulis : Erlin

You cannot copy content of this page