Reporter: Erlin
RANOMEETO – KPU Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar sosialisasi penegakan hukum dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Konsel tahun 2020.
Dalam sambutannya pada sosialisasi yang digelar di Wonua Monapa Hotel Resor, Kamis pagi, 20 Agustus 2020, Ketua KPU Sultra, Laode Abdul Natsir menegaskan, bahwa salah satu syarat pemilu demokratis yakni, jujur, adil, bebas dan rahasia.
Dasar hukumnya, kata lanjut Natsir, yakni UU Nomor 1 tahun 2015, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
Selain itu, UU Nomor 8 tahun 2015 tentang perubahan atas UU Nomor 1 tahun 2015. UU Nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atau UU Nomor 1 tahun 2015.
Juga mengacu pada Perppu Nomor 2 tahun 2020 tentang Perubahan ketiga atas UU Nomor 1 tahun 2015 dan UU Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum.
Laode Abdul Natsir juga berpesan, karena Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Konsel tahun 2020 dilaksanakan dimasa pandemi, penyelenggara diharapkan melaksanakan protokol covid-19.
“Saya berharap kepada penyelenggara baik tingkat bawah maupun tingkat atas untuk selalu menjaga netralitas dan selalu bertindak sesuai peraturan per undang – undangan yang berlaku,” pungkasnya.
Sosialisasi ini turut dihadiri Ketua KPU Sultra, Bawaslu Konsel, perwakilan Pemda Konsel, Forkopimda, pimpinan Partai Politik (Parpol), JaDI,Ketua Divisi Hukum Panitia pemilihan Kecamatan (PPK) se Konsel.