NEWS

KPU Konsel Terima Tujuh Aduan Pencatutan Nama Parpol, Lima Sudah Dilakukan Klarifikasi

810
×

KPU Konsel Terima Tujuh Aduan Pencatutan Nama Parpol, Lima Sudah Dilakukan Klarifikasi

Sebarkan artikel ini
Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum KPU Konsel, Budiman, S.Pd

KONAWE SELATAN,MEDIAKENDARI.COM – KPU Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara (Sultra) saat ini sudah menerima tujuh aduan pencatutan nama oleh Partai Politik (Parpol). Lima diantaranya sudah dilakukan klarifikasi.

Hal tersebut diungkapkan oleh Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum KPU Konsel, Budiman, S.Pd saat ditemui wartawan media ini di kantornya. Selasa, 30 Agustus 2022.

Baca Juga : Besok, Diskominfo Konawe bakal Live di YouTube “Rembuk Stunting”

” Sejauh ini, KPU Konsel telah menerima laporan pencatutan nama berjumlah tujuh orang. Dan telah dilakukan klarifikasi lima orang,” kata Budi.

Mereka mengetahui namanya telah dicatut dan muncul di Sipol parpol, sambung Budi, melalui situs infopemilu.kpu.go.id (Cek Anggota Partai Politik Calon Peserta Pemilu).

“Hasil klarifikasi ini selanjutnya dituangkan dalam berita acara Formulir Model BA. Tanggapan.Masyarakat-Parpol, dengan melampirkan foto copy KTP pelapor, serta surat pernyataan permohonan maaf oleh pimpinan parpol yang bersangkutan, untuk kemudian kami laporkan ke KPU RI melalui KPU Provinsi Sultra untuk dilakukan penghapusan nama-nama masyarakat yang telah dicatut namanya di Sipol parpol,” jelas Budi.

Baca Juga : Kemenhub RI Tunda Kenaikan Tarif Ojek Online, Begini Tanggapan ASOKA Kendari

Budi menambahkan, pihaknya mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Konsel untuk aktif mengecek namanya di Sipol, jika nanti NIK-nya ditemukan terdaftar di sipol parpol sedangkan yang bersangkutan merasa tidak menjadi anggota parpol maka silakan melapor dengan melampirkan bukti pendukung.

” Jadi jika merasa tidak perna menjadi bagian dari anggota parpol silakan melapor dengan melampirkan bukti pendukung,” pungkasnya.

Penulis : Erlin.

Facebook : Mediakendari

You cannot copy content of this page