NEWS

Kronologi Penikaman di Hotel Big Kendari Akhirnya Terungkap

1230
×

Kronologi Penikaman di Hotel Big Kendari Akhirnya Terungkap

Sebarkan artikel ini

KENDARI, MEDIAKENDARI.COM – Kronologi seorang pria berinisial FAM (20) yang ditikam di Hotel Big Kendari akhirnya berhasil terungkap.

Kapolresta Kendari, Kombes Pol Muh Eka Fathurrahman, mengungkapkan pelaku yang melakukan dugaan penganiayaan berupa penikaman itu berinisial MA alias B.

Kronologi itu berawal saat pelaku masuk ke dalam kamar hotel dan mendapati pacarnya sedang bersama korban.

Baca Juga : Tim Penilai Lomba Desa di Moramo Disambut dengan Berbagai Pagelaran Musik

“Pada hari Senin tanggal 4 Juli 2022 sekitar pukul 14.00 WITA, tersangka bersama pacarnya DD (inisial) masuk ke Kamar Hotel Big. Pada hari Selasa tanggal 5 Juli 2022 sekitar pukul 03.00 WITA, tersangka keluar hotel dengan meninggalkan DD dalam kamar. Kemudian sekitar pukul 06.00 WITA tersangka kembali lagi ke kamar Hotel Big dan ketika tiba di kamar, pacar tersangka (DD) sudah bersama dengan Laki-Laki lain,” ujar dalam rilisnya, Rabu 6 Juli 2022.

Eka melanjutkan, melihat hal itu, kemudian terjadi sebuah pertengkaran antara pelaku dengan korban yang berujung pelaku mencabut sebuah badik dari pinggangnya dan menusukkan ke perut korban.

Setelah melakukan penikaman, pelaku lalu membawa DD untuk meninggalkan Hotel Big.

Adapun motif hingga pelaku nekat melakukan perbuatan itu dikarenakan cemburu melihat pacarnya bersama laki-laki lain dalam sebuah kamar.

Baca Juga : Upaya Minimalisir Kejahatan, Polresta Kendari Patroli Sekitar Kampus Baru UHO

Berdasarkan laporan Polisi, Nomor : LP/ 444 / VII/ 2022 / Sultra /Resta Kendari, Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari melakukan pencarian terhadap pelaku dan berhasil diamankan pelaku, pada Rabu 6 Juli, sekitar pukul 06.30 WITA.

“Tersangka di tangkap di Desa Sabulakoa Kec. Sabulakoa Kab. Konsel. Saat itu tersangka masih bersama Pacarnya (DD),” ucapnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 ayat (1) KHUP, dengan ancaman 2 tahun 6 bulan penjara.

Reporter : Muhammad Ismail

You cannot copy content of this page