Reporter : Rahmat R.
Editor : Def
KENDARI – Pada 2013 lalu PT Sultra Jembatan Mas (SJM) telah dianggap failid, namun setelah diambil alih kurator baru sejak tahun 2014 lalu, perusahaan yang berlokasi di Kecamatan Lasolo, Kabupaten Konawe Utara (konut), Sulawesi Tenggara (Sultra) masih beraktifitas hingga 2019 ini.
Hal ini ditegaskan, Kuasa hukum PT SJM, Andre Darmawan saat menggelar konferensi pers di salah satu Warkop di Kendari, Selasa (12/03/2019).
Baca Juga :
- Pj Gubernur Andap Budhi Revianto Buka LKS dan Launching Seragam Karya Siswa SMK/SLB Se Sultra
- Bimtek Pemanfaatan Flatform Digital Kemitraan KIM Tingkat Nasional di Sultra
- SMK Yamatu Tualang Membuka Pendaftaran untuk Penerimaan Siswa atau Siswi Tahun Ajaran Baru 2024- 2025.
- SMKN 7 Kendari Buka Penerimaan PPDB Tahun Ajaran 2024- 2025 Sistem Online dan Ofline
- P3K Resmi Terima SK Formasi Tahun 2023 Dari Pemprov Sultra
- Pemprov Sultra Ikuti Rakor Inflasi Bersama Mendagri Setiap Minggunya Melalui Virtual
Kata dia, Direksi PT SJM yang lama telah diambil alih oleh kurator sejak tahun 2014-2019 melalui keputusan Pengadilan Niaga dan Kementerian ESDM.
“PT SJM sudah failid tetapi diambil alih oleh kurator baru. Kurator ini, bisa melanjutkan perusahaan tersebut atau menunjukkan Direksi baru tetapi dengan nama PT SJM,” ungkapnya.
Andre membeberkan, badan hukum PT SJM masih ada dan belum bubar dan Izin Usaha Pertambangan (IUP) UP PT SJM masih berlaku dan berhak melakukan aktifitas pertambangan
“Kurator ini menjalankan PT SJM. Saat ini bisa saja menunjuk direksi lama atau pihak baru untuk mengelola PT SJM tersebut, dia memiliki 1 IUP di Lasolo,” tukasnya. (B)