BUTON, Mediakendari.com – Sidang pra peradilan penyitaan aset yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeru (Kejari) Kabupaten Buton kepada aset tersangka kasus dugaan korupsi penyusunan dokumen studi kelayakan bandar udara cargo dan pariwisata di Kabupaten Buton Selatan (Busel) bernama Ahmad Ede kembali berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Pasarwajo dengan agenda pembacaan replik dari pemohon (Ahmad Ede) dan duplik dari termohon (Kejari) Buton yang dipimpin majelis hakim tunggal, Naufal Muzakki dan didamping Panitra pengganti, Haslim pada Jum’at 22 Desember 2023.
Kuasa hukum dari Ahmad Ede, La Ode Abdul Faris mengungkapkan dalam Surat Penetapan yang dikeluarkan oleh PN Sukoharjo Nomor 248/PenPid/Pid.B- SITA/2023/PN Skh, rupanya alasan Kejari Buton melakukan penyitaan aset tersebut bukan sebagai jaminan pembayaran uang pengganti dalam hal upaya optimalisasi pemulihan kerugian keuangan negara akibat dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Pemohon sebagaimana diungkapkan dalam sidang sebelumnya.
Faris menerangkan Kejari Buton melakukan penyitaan aset tersebut dengan dalih dipergunakan melakukan tindak pidana yang merupakan hasil tindak pidana, yang kaitannya dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan belanja jasa konsultasi penyusunan dokumen studi kelayakan bandar udara cargo dan pariwisata di Busel.
Menurutnya, Kejari Buton telah melakukan kesalahan fatal atas penyitaan tersebut. Jaksa juga secara jelas menyampaikan dalam berita acara penyitaan yang dikeluarkan pada 14 November 2023 lalu. Selain itu juga alasan tersebut disampaikan dalam pemberitaan salah satu media online di Kabupaten Sukoharjo pada saat penyitaan itu dilakukan.
Sementara itu, Kejari Buton yang diwakili oleh Jaksa Wahyu Prasetyo dan Al-Falah Tri Wahyudin dalam dupliknya tetap berpedoman pada keterangan sebelumnya dan membantah seluruh dalil/pendapat pemohon.
Jaksa menerangkan setelah membaca replik pemohon menilai pemohon tidak menanggapi keberlakuan pasal 118 ayat 1 HIR dan pasal 142 RBg yang mengatur mengenai kompetensi relatif pengadilan. Jaksa juga menilai, pemohon kurang memahami pengaturan pra peradilan dalam KUHAP yang hanya diatur dalam tujuh butir pasal yaitu pasal 77 sampai dengan pasal 83 yang tidak mengatur secara tegas hukum acara dalam pra peradilan.
Jaksa mengaku bahwa penyitaan aset tanah seluas 2549 meter persegi milik Ahmad Ede di Provinsi Jawa Tengah itu hanya bersifat sementara waktu selama proses penuntutan berlangsung supaya aset milik pemohon tidak dialihkan, dipindahtangankan, dijual, disembunyikan atau upaya lain menghilangkan aset. Hal ini perlu dilakukan guna menjamin pembayaran uang pengganti (Vide pasal 18 UU Tipikor).
Penulis : Ardilan