BREAKING NEWSHUKUM & KRIMINALKONAWENASIONAL

Kumpulkan Bukti, Polda Sultra Segera Gelar Perkara Dugaan Kasus Penggelapan Dana PT RBM yang Melibatkan Komisioner Bawaslu Konawe, Restu Tabara

1505
×

Kumpulkan Bukti, Polda Sultra Segera Gelar Perkara Dugaan Kasus Penggelapan Dana PT RBM yang Melibatkan Komisioner Bawaslu Konawe, Restu Tabara

Sebarkan artikel ini
Foto Ilustrasi Penggelapan

KENDARI, Mediakendari.com – Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) saat ini tengah mengumpulkan bukti terkait dugaan kasus penggelapan dana di PT Restu Bumi Mineral (RBM) yang melibatkan Direktur Utamanya Restu Tabara yang juga Komisioner Bawaslu Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara.

Kanit III Direskrimum Polda Sultra, AKP Rahman mengungkapkan pihaknya saat ini tengah mengumpulkan bukti untuk segera menggelar perkara dugaan penggelapan dana di PT RBM.

“Kalau perkara ini jelas sebenarnya cepat sekali. Cuma karena alat bukti kita butuhkan, karena ini penggelapan karena jabatannya sebagai direktur utama di perusahaan itu. Kami harus kumpulkan bahan (Untuk gelar perkara). Pokoknya secepatnya. Mudah-mudahan minggu ini bisa. Hanya saja karena besok tanggal merah,kita agendakan minggu depan, dan pasti kami kabari jika gelar perkara akan dilaksanakan,” ungkap AKP Rahman, Rabu (22/5).

Meski begitu, Rahman mengaku pihaknya terbilang kesulitan dalam pengumpulan bukti. Sebab, hasil audit keuangan yang diterima kepolisian adalah audit internal. Ia menyarankan kepada pelapor agar menggunakan hasil audit lembaga eksternal.

“Setelah ada bukti kerugian perusahaan. Hasil audit internal mereka nanti kita coba kaji apakah masuk sebagai bukti atau tidak. Kita minta audit dari akuntan publik sebetulnya,” ujarnya.

Rahman juga mengatakan pihaknya akan melihat perkara tersebut dengan Undang-undang (UU) PT dan KUHP untuk menentukan langkah penyelidikan selanjutnya.

“Banyak sedikit kerugian sama saja penggelapan juga. Tapi kita lihat dulu sah atau tidaknya alat bukti. Saat ini dugaan kerugian perusahaan kisaran Rp 500 juta sampai 2,5 miliar. Itu menjadi acuan kita. Yang penting jangan kurang dari Rp 2,5 juta,” ungkapnya.

Ia menambahkan terlapor bernama Restu sudah diperiksa Polda Sultra sebanyak tiga kali didampingi kuasa hukumnya.

Sementara itu, pelapor Hendra Bayu, Senin lalu 20 Mei ia kembali diperiksa dan mengikut sertakan semua dokumen yang diminta penyidik Polda Sultra. Ia diperiksa penyidik untuk kesekian kalinya.

“Ia saya sudah diperiksa hari senin lalu, saat saya diperiksa saya sudah membawakan semua dokumen dugaan pengelapannya Restu Tabara sama penyidik. Sedangkan untuk perkembangan kasusnya silahkan dikonfirmasi penyidiknya,” cetus Hendra Bayu. (Red MK)

You cannot copy content of this page