KONAWE SELATAN – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol-PP) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Ivan Ardiansyah Togala sosialiasasikan Peraturan Daerah (Perda) tentang penertiban hewan ternak. Senin, 13 Februari 2023.
Sosialisasi itu disampaikan Kasat Pol PP Konsel Ivan Ardiansyah Togala disela-selah kunjungan kerja (Kunker) Bupati Konsel H Surunuddin Dangga di Kecamatan Laonti, pada Jumat, 10 Februari 2023. Bertempat dirujab camat laonti
.Baca Juga : Ruas Jalan Menuju Kantor DPRD Konawe Akan Diperlebar
Upaya itu dilakukan guna menjawab keluhan masyarakat laonti terkait hewan ternak sapi yang berkeliaran bebas dipemukiman warga saat dialog bersama bupati Surunuddin dan masyarakat laonti.
” Regulasinya sudah ada di Perda nomor 3 tahun 2016 yakni tentang penertiban hewan ternak yang berkeliaran,” ungkap Ivan dihadapan masyarakat laonti.
Olehnya itu, Ivan meminta kepada para kepala desa untuk menyampaikan kepada warganya mengamankan hewan ternaknya. Dimana kata Ivan, kewajiban pemilik ternak wajib memelihara ternaknya dengan baik, serta mengamankan dalam kandang atau mengikatnya.
Baca Juga : Coklat Kemasan Laris Manis Jelang Hari Valentine
” Sehingga tidak berkeliaran yang berakibat mengganggu ketertiban umum, keamanan, keindahan dan kebersihan,
danarus lalulintas dengan adanya terhubungnya akses jalan darat,” terangnya.
Mantan camat Tinanggea ini mengaku dalam waktu dekat ini bakal segera mesosialisasikan di semua kecamatan di konsel. ” Sosialisasi ini tidak sampai disini saja akan tetapi kita akan lakukan disemua kecamatan di konsel,” tutup Ivan.
Penulis : Erlin
Facebook : Mediakendari