KONAWE SELATAN – Kepolisian Sektor (Polsek) Konda Polresta Kendari kembali mengamankan remaja berinisial MS (18) pembawa senjata tajam berjenis badik dan mata busur di Desa Lamomea, Kecamatan Konda, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), pada Selasa 3 Mei 2022, sekitar pukul 22.00 Wita.
Kapolresta Kendari, Kombes Pol Muh. Eka Fathurrahman, mengatakan kronologis itu berawal dari adanya informasi dari masyarakat setempat terkait pelaku yang sering membawa sajam.
“Warga sekitar melaporkan karena merasa resa dengan pelaku sebab selalu membawa sajam,” ujarnya, Selasa 4 Mei 2022.
Baca Juga : Wisata Tracking Mangrove Alami Peningkatan Omset di Momen Lebaran
Dari tangan pelaku, pihak kepolisian mengamankan barang bukti (BB) berupa 1 (satu) bilah badik lengkap dengan sarung, yang terbuat dari kayu serta 3 (tiga) buah mata busur beserta 1 (satu) buah katapel.
Guna untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku disangkakan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang (UU) Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
“Sedangkan pelaku untuk saat ini tengah diamankan di sel tahanan Mapolsek Konda guna penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya
Reporter : Muhammad Ismail