KENDARI – Seorang pria berinisial MF (24) diamankan oleh tim opsnal unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) di Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari.
Penangkapan itu berlangsung di rumah Kos di Jalan Wijaya Kusuma, Kelurahan Kemaraya, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, pada Selasa 19 April 2022 sekira pukul 23.30 Wita.
Baca Juga : Tim Aligator Polres Kolaka Utara Ringkus Spesialis Pencuri Tabung Gas dan HP
Ditresnarkoba Polda Sultra, Kombes Pol Eka M Faturrahman mengatakan kronologi berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh pelaku di kecamatan Kendari Barat.
“Saat tim melakukan upaya paksa dan penangkapan, hasil penggeledahan ditemukan lima saset kecil siap edar diduga narkotika jenis sabu,” ujarnya, Rabu 20 April 2022
Selain itu dari tangan tersangka juga di temukan barang bukti berupa uang tunai hasil penjulan senilai Rp 800 ribu
Baca Juga : BPN Sultra Serahkan Aset Tanah untuk Pembangunan Markas TNI AL Kolaka Utara
Lebih lanjut, Eka mengungkapkan berdasarkan hasil dari interogasi bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seorang di wilayah Kabupaten Konawe dengan cara diarahkan melalui via Handphone di depan kios jalan poros Kendari – Kolaka (jembatan sampara).
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku disangkakan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU. RI. No. 35 thn 2009 tentang narkotika.
Selanjutnya tim membawa tersangka dan barang bukti yang disita ke Mako Direktorat Reserse Narkoba guna proses Penyidikan lebih lanjut.
Reporter : Muhammad Ismail
Facebook : Mediakendari