Reporter : Rahmat R.
Editor : Taya
KENDARI – Setelah pembayaran ganti-rugi lahan kepada masyarakat yang memiliki lahan di Eks Pusat Promosi dan Informarasi Daerah (P2ID) Sulawesi Tenggara (Sultra), kini mereka diminta untuk segera mengosongkan lahan tersebut dalam waktu dekat ini.
Permintaannya ini karena masih banyaknya, masyarakat sekitar yang masih menggunakan kawasan milik pemerintah itu, dengan berjualan di sekitarnya, serta banyaknya penambak pasir yang membuat kawasan terlihat kumuh.
Wakil Gubernur Sultra, Lukman Abunawas menyampaikan, pihaknya telah melayangkan dua kali surat untuk pengosongan kawasan, namun belum juga dipatuhi masyarakat.
Padahal surat teguran tersebut bukan perkara untuk dimain-mainkan, mengingat P2ID sudah sepenuhnya menjadi aset Pemprov Sultra.
Dalam waktu dekat ini, Pemprov Sultra akan melayangkan surat tegurannya ketiga yang ditandatangani langsung Gubernur Sultra Ali Mazi.
Baca Juga :
- Dialog Publik IMM Sultra Jadi Panggung Kritik Terhadap Wacana Pilkada Tidak Langsung
- Menuju Pengelolaan Hutan Berkelanjutan, Sultra Dorong Evaluasi dan Reformasi KPH
- Perkuat Ketahanan Pangan, Gubernur Sultra dan Bupati Konawe Panen Perdana Benih Padi di Wawotobi
- Siap Bersaing dengan Bank Nasional, Bank Sultra Mantapkan Fondasi Internal
- Dorong Ekonomi Daerah, Gubernur Sultra Minta Anggaran Jadi Stimulus Kesejahteraan
- Gubernur Andi Sumangerukka Rombak Birokrasi Sultra, 50 Pejabat Dilantik
“Untuk pelayanan surat ketiga akan dilakukan pekan ini dan langsung ditandatangani gubernur,”jelas Lukman saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (19/6/2019).
Mantan Bupati Konawe dua periode ini menyebut dalam pelayangan surat ketiga akan diberikan lagi waktu pengosongan kurung waktu dua pekan.
“Bila hingga dua minggu mereka tidak melakukan pengosongan kawasan. Maka jangan salahkan pihak Pemprov jika melakukan penggusuran. Sebab dari awal kita sudah peringatkan,” kicau Lukman.
Untuk diketahui, kawasan P2ID dengan luas 34 hektar itu, rencananya akan dibangun gedung Islamic Center.
(a)











