Reporter : Jaspin
Editor : Taya
UNAAHA – Direktur PT. VONI, Siodinar yang pernah mengerjakan pembangunan Kantor Bupati Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra) tahap III akhirnya ditangkap tim Intelejen Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe di Desa Anggopiu, Kecamatan Rawua pada Minggu (14/4/2019) dini hari.
Siodinar telah lama menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejari Konawe atas tuduhan korupsi. Kepala Seksi Intelejen Kejari Konawe GDE Ancana, SH membenarkan penangkapan Siodinar. Dia ditangkap sekitar pukul 02 :00 dini hari di Desa Anggopiu.
“Kami bersama tim, melakukan penangkapan DPO perkara tipikor pembangunan Kantor Bupati Konawe Utara tahap III tahun 2011 atas nama Siodinar,” ungkap GDE Ancana melalui pesan WhattsAppnya, Minggu (14/4/2019) .
Baca Juga :
- Wakil Ketua Komisi V DPR RI Bersama Direktur Bendungan dan Danau Kementrian PUPR Kunjungi Lokasi Bendungan Pelisika
- Bulog Konawe Mulai Salurkan Bantuan Pangan Tahap Tiga Sebanyak 218.250 KG
- Abdul Muslim Duduki Jabatan Strategis di Lingkup Kemenko Bidang Pemberdayaan Masyarakat
- PMII Konawe Deklarasikan Pilkada Damai, Dukung Polres Konawe Jaga Kondusivitas Jelang Pilkada Serentak 2024
- Gerindra Sultra Akhirnya Tuntaskan Perbaikan Jalan Rusak di Lambuiya Konawe
- Harmin Dessy Paparkan Program Kemenangan di Pilkada Konawe di Hadapan Puluhan Ribu Massa Yang Hadiri Kampanye Akbar
Saat ini, lanjut dia, Siodinar akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) pada pukul 8:30 pagi ini.
“Saya bersama anggota sementara siap-siap berangkat ke Rutan, guna membawa Siodinar,” katanya. (B)