Reporter : Rahmat R.
Editor : Taya
KENDARI – Wakil Gubernur (Wagub) Sulawesi Tenggara (Sultra) Lukman Abunawas melantik 42 Kepala Sekolah (Kasek) jenjang sekolah menengah atas dan kejuruan se-Sultra di Ruang Pola Kantor Gubernur Sultra, Senin, (25/03/2019).
Lukman menyebut, setiap Kasek adalah guru profesional yang terpilih. Sebab mereka dilantik setelah menjabat Pelaksaan Tugas (Plt) untuk waktu yang cukup lama.
Baca Juga :
- Nur Alam Gelar Buka Puasa Bersama Santri dan Anak Yatim di Masjid Al Alam Kendari
- Polemik Dugaan Tambang Nikel Ilegal di Konut, Status Hukum Anton Timbang Jadi Sorotan
- Siswa SIP Angkatan 55 Polda Sultra Gelar Bakti Sosial di Panti Asuhan Al-Ikhlas Baruga
- Kapolda Sultra Salurkan Zakat Fitrah kepada 159 Penerima Jelang Idulfitri
- Kapolda Sultra Pantau Puncak Arus Mudik di Pelabuhan Amolengo dan Torobulu
- Pertamina Pastikan Stok LPG 3 Kg di Sultra Aman Selama Ramadan
“Semoga jabatan ini dilaksanakan sebaik-baiknya dan dipertanggung jawabkan sebaik-baiknya kepada masyarakat,” katanya.
Ia juga menegaskan, penempatan jabatan ini bukan karena faktor adanya hubungan keluarga dengan pejabat tetapi karena dianggap telah memenuhi kriteria.
“Tidak semua guru bisa jadi Kasek karena ada syaratnya. Kasek adalah jabatan profesional yang menguasai bidangnya dan ahli. Guru atau Kasek harus menjadi teladan bagi masyarakat terkhusus para muridnya. Yang dilantik tadi adalah betul-betul pernah pilihan,” jelas Lukman.
Baca Juga :
- Siswi Tunarungu SLBN 2 Kendari Lukis Wajah Gubernur Sultra sebagai Hadiah Ulang Tahun
- Wajah Baru OSIS SMAN 9 Kendari Perkuat Kedisiplinan dan Dorong Kreativitas Siswa
- SMA Negeri 9 Kendari Perkuat Prestasi dan Matangkan Program Pengembangan 2026
- BGN Tekankan Pentingnya Keamanan Makanan di wilayah SPPG Konawe
- Dapur Umum Konawe Evaluasi Setelah Insiden Ayam Suwir Basi
- Ratusan Guru di Konsel Ikuti Seminar Nasional Great Teacher
Sementara itu, Kepala BKD Sultra Laode Mustari mengatakan Plt Kepsek 42 orang tersebut di SK-kan Bupati masing-masing daerah. Namun, setelah keluarnya aturan baru menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi.
“Jadi dilantik Gubernur Sultra sebagai aturan baru dan pelimpahan kewenangan dari kabupaten kota ke provinsi. Untuk menandatangani ijazah itu harus kepala sekolah defenitif jadi dilantik secepatnya,” singkatnya. (A)











