KENDARI, MEDIAKENDARI.COM – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara (Kakanwil Kemenkumham Sultra), Silvester Sili Laba, melantik dan mengambil sumpah jabatan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan Anggota Pengganti Antar Waktu (PAW), Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) Kota Kendari dan Kabupaten Kolaka di aula Kantor Wilayah, Jumat (14/10/2022).
Mereka yang dilantik adalah sebagai berikut:
1. Dian Budyansa, S.Sos, sebagai PPNS pada Balai Pengelolaan Perhubungan Darat Wilayah 18 Sultra;
2. Andi Faizah Arsal, S.T., M.Si, sebagai PPNS pada Balai Pengelolaan Perhubungan Darat Wilayah 18 Sultra;
Baca Juga : Pemkot Klaim Angka Kemiskinan di Baubau Menurun
3. Ikhwan Abdullah, S.H. sebagai PPNS pada Satpol PP dan Damkar Kabupaten Buton Tengah;
4. Miftah Husabri Asbar, S.H., M.Kn. sebagai PAW MPDN Kota Kendari; dan
5. Santi Bunga, S.H., M.Kn. sebagai PAW MPDN Kabupaten Kolaka.
Dalam kesempatan ini, Kakanwil berpesan kepada para pejabat yang dilantik agar selalu mengedepankan pelayanan yang humanis kepada masyarakat.
“Saya ingin menitip pesan kepada PPNS dan Anggota MPD, yang telah dilantik agar tetap mengedepankan pelayanan berbasis HUMANIS. Berikan pelayanan sepenuh hati,” tegasnya.
Khusus untuk PPNS, Kakanwil menekankan agar selalu koordinasi dengan pihak-pihak terkait dalam melakukan tindakan penegakan hukum.
“Kanwil Kemenkumham Sultra hingga saat ini telah melantik 165 PPNS wilayah kerja Provinsi Sulawesi Tenggara. Olehnya itu, membutuhkan koordinasi agar dapat bersinergi dengan baik. Terus koordinasi dengan Korwas PPNS di POLDA, dalam setiap tindakan penegakkan hukum yang dilakukan,” lanjut Silvester.
Baca Juga : Pemkot Kendari Bakal Kenakan Biaya Retribusi Sampah Pada Masyarakat
Sedangkan kepada PAW MPD, pria yang menahkodai Kemenkumham di Sultra tersebut berharap, agar selalu meningkat pembinaan dan pengawasan terhadap Notaris yang bertugas di Sulawesi Tenggara.
“Lembaga ini bertujuan untuk menegakkan Peraturan Jabatan Notaris dan Kode Etik Notaris, agar notaris dalam menjalankan tugasnya selalu memperhatikan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh Undang-Undang, demi terjaminnya kepastian hukum bagi pihak-pihak yang menggunakan jasa Notaris,” pungkasnya.
Reporter: Sardin.D