Reporter: Kardin
Editor: Kang Upi
LANGARA – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) bereaksi keras terhadap perusahaan tambang PT Gema Kreasi Perdana (GKP) yang diduga melakukan pembongkaran Bahan Bakar Minyak (BBM) di Pelabuhan Rakyat Sawaeya, Kecamatan Wawonii Selatan.
Kepala Dinas (Dishub) Konkep, H Harsin menuturkan, berdasarkan aturan yang ada, setiap perusahaan tambang harus memiliki pelabuhan atau terminal khusus (Tersus) sendiri untuk melakukan aktivitas bongkar muat.
Olehnya itu, Harsin menegaskan, PT GKP tidak diperbolehlan menggunakan pelabuhan rakyat untuk aktivitas perusahaan seperti di Pelabuhan Sawaeya.
“Tidak boleh melakukan pembongkaran di Pelabuhan Sawaeya. Harus buat Jeti sendiri untuk melakukan pembongkaran,” ujar Harsin, Kamis (4/7/2019).
Baca Juga:
- Geger Sultra, Kapolda Himawan Bayu Aji Disorot BEM UHO, Jabatannya Pas di Masa Sadap Presiden Prabowo
- Kapolda Sultra Buka Sertifikasi Penyidik TPPA 2026, Perkuat Kompetensi Penanganan Perempuan dan Anak
- KPK Tindak Lanjuti Laporan LIRA Sultra Terkait Dugaan TPPU Gubernur Sultra, Pekan Ini Serahkan Dokumen Tambahan
- Minggu Kasih di Gereja Toraja, Dir Samapta Sampaikan Pesan Bahaya Narkoba
- Polda Sultra Penegakan Hukum Hasilkan Lelang Barang Rampasan Negara Rp8,18 Miliar, Didominasi Kasus Pertambangan
- Jubir Kerajaan Moronene Keuwia Bantah Narasi “Tanah Raja”: Tegaskan Tak Pernah Jual Tanah Warisan Masyarakat
Atas ulah tersebut, pihak Dishub Konkep dalam waktu dekat ini bakal mengirimkan surat teguran bagi PT GKP. “Kita akan berikan surat teguran terhadap PT GKP agar tidak lagi membongkar di pelabuhan rakyat,” pungkasnya.
Sebelumnya, terdapat sebuah Truk yang diduga milik perusaan PT GKP sedang melakukan pembongkaran BBM di Pelabuhan Rakyat Sawaeya di Kecamatan Wawonii Selatan. (A)
