Reporter: Kardin
Editor: Kang Upi
LANGARA – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) bereaksi keras terhadap perusahaan tambang PT Gema Kreasi Perdana (GKP) yang diduga melakukan pembongkaran Bahan Bakar Minyak (BBM) di Pelabuhan Rakyat Sawaeya, Kecamatan Wawonii Selatan.
Kepala Dinas (Dishub) Konkep, H Harsin menuturkan, berdasarkan aturan yang ada, setiap perusahaan tambang harus memiliki pelabuhan atau terminal khusus (Tersus) sendiri untuk melakukan aktivitas bongkar muat.
Olehnya itu, Harsin menegaskan, PT GKP tidak diperbolehlan menggunakan pelabuhan rakyat untuk aktivitas perusahaan seperti di Pelabuhan Sawaeya.
“Tidak boleh melakukan pembongkaran di Pelabuhan Sawaeya. Harus buat Jeti sendiri untuk melakukan pembongkaran,” ujar Harsin, Kamis (4/7/2019).
Baca Juga:
- Pekan Depan, UPTD Museum dan Taman Budaya Sultra Gelar Workshop Seni Perfilman dan Seni Rupa
- Tampil Bersama 5 Rekannya, Maliqa Aurora Sukses Memukau di Penutupan Workshop Seni Tari dan Teater UPTD Museum Sultra
- Diduga Langgar Prosedur Mediasi, Pernyataan Lurah Asinua Konawe “Tidak Ada Tanahnya” Disorot Publik
- Mitra SPPG Dialihkan ke Perusahaan Jakarta, Pengusaha Lokal Rugi Miliaran
- Raih Juara Dua Nasional, Maliqa Aurora Sukses Harumkan Nama Sultra di Ajang Supra Star Indonesia 2026 di Batam
- Polri Tegaskan Rekrutmen Akpol 2026 Hanya Melalui Jalur Reguler Nasional, Tidak Ada Kuota Khusus maupun Titipan
Atas ulah tersebut, pihak Dishub Konkep dalam waktu dekat ini bakal mengirimkan surat teguran bagi PT GKP. “Kita akan berikan surat teguran terhadap PT GKP agar tidak lagi membongkar di pelabuhan rakyat,” pungkasnya.
Sebelumnya, terdapat sebuah Truk yang diduga milik perusaan PT GKP sedang melakukan pembongkaran BBM di Pelabuhan Rakyat Sawaeya di Kecamatan Wawonii Selatan. (A)











