Reporter: Kardin
Editor: Kang Upi
LANGARA – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) bereaksi keras terhadap perusahaan tambang PT Gema Kreasi Perdana (GKP) yang diduga melakukan pembongkaran Bahan Bakar Minyak (BBM) di Pelabuhan Rakyat Sawaeya, Kecamatan Wawonii Selatan.
Kepala Dinas (Dishub) Konkep, H Harsin menuturkan, berdasarkan aturan yang ada, setiap perusahaan tambang harus memiliki pelabuhan atau terminal khusus (Tersus) sendiri untuk melakukan aktivitas bongkar muat.
Olehnya itu, Harsin menegaskan, PT GKP tidak diperbolehlan menggunakan pelabuhan rakyat untuk aktivitas perusahaan seperti di Pelabuhan Sawaeya.
“Tidak boleh melakukan pembongkaran di Pelabuhan Sawaeya. Harus buat Jeti sendiri untuk melakukan pembongkaran,” ujar Harsin, Kamis (4/7/2019).
Baca Juga:
- Pakai Busana Adat saat HUT IKWI ke 65, IKWI Sultra Masuk Juara
- BREAKING: ADV ASPIN S.H., M.H BANTAH KERAS PT SJAP “PLASMA 20% SEJAK 2023 TIDAK PERNAH SAMPAI KE WARGA WAWOONE!
- Usai Live Program Jaksa Menjawab, Komisaris MEK TV Berikan Sertifikat Penghargaan ke Jaksa Kejari Muna
- ASR: Tambang Boleh Tapi Harus Bertanggung Jawab
- DPRD Sultra Bentuk Pansus Pertanggungjawaban APBD 2025, Kepala OPD Wajib Hadir Tanpa Diwakilkan
- Menteri Kebudayaan Dorong Tiga Makam Sultan Buton Jadi Cagar Budaya Nasional
Atas ulah tersebut, pihak Dishub Konkep dalam waktu dekat ini bakal mengirimkan surat teguran bagi PT GKP. “Kita akan berikan surat teguran terhadap PT GKP agar tidak lagi membongkar di pelabuhan rakyat,” pungkasnya.
Sebelumnya, terdapat sebuah Truk yang diduga milik perusaan PT GKP sedang melakukan pembongkaran BBM di Pelabuhan Rakyat Sawaeya di Kecamatan Wawonii Selatan. (A)











