KENDARIKOTAKUMETRO KOTA

LAT Kota Kendari Percepat Pembentukan DPC, Perkuat Kelembagaan Adat di Kecamatan

2720
×

LAT Kota Kendari Percepat Pembentukan DPC, Perkuat Kelembagaan Adat di Kecamatan

Sebarkan artikel ini
Rapat tersebut membahas percepatan pembentukan Dewan Pengurus Kecamatan (DPC) serta pembentukan panitia Musyawarah Adat tingkat kota.

KENDARI, MEDIAKENDARI.com – Upaya memperkuat kelembagaan adat di Kota Kendari memasuki tahap percepatan. Penasihat Lembaga Adat Tolaki (LAT) Kota Kendari, Dra. Hj. Sri Yastin, M.M., bersama Kepala Dinas Kominfo dan jajaran panitia lainnya mengikuti rapat koordinasi di ruang rapat Dinas Komunikasi dan Informatika, Rabu (20/8/2025).

Rapat tersebut membahas percepatan pembentukan Dewan Pengurus Kecamatan (DPC) serta pembentukan panitia Musyawarah Adat tingkat kota. Ketua LAT Kota Kendari, Dra. Hj. Sri Yastin, M.M., secara resmi menyerahkan mandat kepada panitia pembentukan organisasi untuk menindaklanjuti proses strukturisasi.

Panitia menegaskan bahwa keberadaan DPC sangat penting untuk menopang kepengurusan tingkat kota (DPP).

“Tanpa struktur di bawah, kita akan kesulitan dalam penanganan persoalan sosial maupun pelaksanaan kegiatan,” jelas Sri Yastin.

Salah satu Panitia LAT Kota Kendari, Dr. Erens Elvianus Koodoh, M.Si, menambahkan bahwa fokus utama rapat kali ini adalah penyusunan struktur organisasi adat hingga tingkat kelurahan.

Langkah ini dianggap strategis untuk memperkuat peran adat dalam menjaga nilai budaya serta mempererat hubungan dengan pemerintah daerah.

“Kita ingin lembaga adat hadir di tengah masyarakat, bahkan sampai di level paling bawah,” ujarnya.

Dalam rapat tersebut diputuskan bahwa pembentukan DPC menjadi prioritas utama. Enam kecamatan telah menyerahkan data kepengurusan, yakni Baruga, Kadia, Mandonga, Poasia, Puuwatu, dan Wua-Wua. Sementara lima kecamatan lainnya, yakni Kambu, Abeli, Nambo, Kendari, dan Kendari Barat, masih dalam tahap penyusunan.

Selain struktur organisasi, peserta rapat juga membahas penyesuaian Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART). Dokumen tersebut ditegaskan tetap mengacu pada pedoman pusat (DPP) dan akan disesuaikan secara berjenjang hingga tingkat kelurahan.

Dalam sesi presentasi visual, ditampilkan contoh struktur organisasi adat Kecamatan Kadia, yang mencakup Dewan Pelindung, Dewan Penasehat, dan Dewan Pengurus. Masing-masing bidang, seperti pendidikan, pemberdayaan, pelestarian budaya, kepemudaan, dan kerjasama, dirancang untuk mendukung penguatan nilai adat di masyarakat.

Rapat juga membahas aspek legalitas organisasi, termasuk format Surat Keputusan (SK). Beberapa peserta mengusulkan agar SK cukup ditandatangani oleh ketua saja, menyesuaikan praktik umum kelembagaan. Penyesuaian logo dan kop surat turut disinggung sebagai bagian dari penyelarasan administratif.

Rapat ditutup dengan harapan agar seluruh kecamatan segera melengkapi struktur kepengurusan, sehingga Musyawarah Adat (Musda) LAT Kota Kendari dapat terlaksana sesuai jadwal yang telah direncanakan.

 

 

You cannot copy content of this page