KENDARI – Seorang anak berinisial R (15) ditangkap polisi dan terancam mendapatkan hukuman tujuh tahun penjara setelah niatnya ingin memiliki motor dengan cara melakukan pencurian motor (Curanmor).
Kejadian itu bertempat di Jalan Sakura Kelurahan Mandonga, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Sabtu 05 Maret 2022 sekira pukul 13.00 Wita.
Kapolsek Mandonga, Kompol Muhammad Salman mengatakan pelaku menjalankan aksinya bersama rekannya berinisial (R) saat melintas depan rumah milik korban dan melihat motor tersebut dalam keadaan diparkir berserta dengan kunci kontaknya.
“Modusnya karena korban lalai, karenanya dia pergi di rumahnya itu, kunci motor masih tergantung-gantung sehingga datanglah tersangka dan timbul niat (Mencuri),” ujarnya Jum’at, 25 Maret 2022.
Baca Juga : Ratusan Emak-Emak Serbu Pasar Murah Disperindag Sultra
Setelah diambilnya, pelaku lalu dengan cepat merubah warna motor bermerek Yamaha IM3 dengan nomor polisi DT 2418 FH yang awalnya hitam menjadi merah dengan cara dipilox.
Lebih lanjut, Salman menjelaskan bahwa pelaku di Kota Kendari tinggal bersama neneknya sejak lama. Sedangkan untuk orang tuanya berasal di Makassar, sehingga perbuatannya itu tidak di ketahuilah oleh pihak rumah selama kurang lebih 2 minggu memiliki motor tersebut.
Sedangkan untuk pasal yang dikenakan pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-4e KUHP subs. pasal 362 KUHP jo pasal 55 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana pencucian motor dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.
Diketahui, untuk rekan pelaku R yang membersamainya saat menjalankan aksinya saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Reporter : Muhammad Ismail