Reporter : Mumun
Editor : Kang Upik
WANGGUDU – Lima bulan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Kepolisian Sektor (Polsek) Asera Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra) akhirnya berhasil meringkus pelaku pencurian.
Pelaku berinisial IS yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka ini adalah warga Desa Larobende Kecamatan Andowia.
Kanit Reskrim Polsek Asera, IPDA Imam Supardi mengatakan, IS berhasil diamankan pada, Sabtu (27/7/2019) pukul 10.30 wita bertempat di Desa Larobende Kecamatan Andowia.
“Pelaku yang kita amankan atas tindak pidana pencurian barang elektronik leptop,” katanya.
BACA JUGA :
- Polda Sultra Gelar Rakor Lintas Sektoral Kesiapan Pengamanan Idul Fitri 1447 H
- Berangkat ke Kampus, Mahasiswi IAIN Kendari Dilaporkan Hilang
- 29 Eks Kepsek Konawe Laporkan Dugaan Maladministrasi Mutasi ke Ombudsman Sultra
- Hadiri HUT ke-66 Konawe, Gubernur Sultra Tekankan Persatuan dan Pembangunan Berkelanjutan
- 50 Operator SPBU Sulselbar Ikuti Upskilling Pertamina untuk Perkuat Layanan
Lanjut IPDA Imam, tersangka berserta barang bukti satu unit labtop merek Lenovo warnah hitam telah diamankan di Mako Polsek Asera guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.
“Tersangka sudah sekitar lima bulan lamanya menjadi DPO Polsek Asera, dengan Laporan Polisi No. Pol : LP / 05 / K / II / 2019 Sek Asera,” ujarnya.
Sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KHUP Subs Pasal 362 KUH Pidana, pelaku diancam dengan kurungan maksimal lima tahun penjara. (A)











