Reporter : Mumun
Editor : Kang Upik
WANGGUDU – Lima bulan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Kepolisian Sektor (Polsek) Asera Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra) akhirnya berhasil meringkus pelaku pencurian.
Pelaku berinisial IS yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka ini adalah warga Desa Larobende Kecamatan Andowia.
Kanit Reskrim Polsek Asera, IPDA Imam Supardi mengatakan, IS berhasil diamankan pada, Sabtu (27/7/2019) pukul 10.30 wita bertempat di Desa Larobende Kecamatan Andowia.
“Pelaku yang kita amankan atas tindak pidana pencurian barang elektronik leptop,” katanya.
BACA JUGA :
- RKAB Tak Terbit, Rakyat Menjerit! Ekonomi Masyarakat Torobulu Terancam Lumpuh
- Tampil Maksimal, SMAN 8 Konsel Optimis Juara Harapan Satu
- Gubernur ASR Beberkan Empat Prioritas Pembangunan di Sultra di Hadapan Lukman Abunawas saat Pengukuhan IKA SMAN 1 Kendari
- Maulid Nabi Muhammad SAW, Tri Saktiawan Ajak Masyarakat Teladani Akhlak Rasulullah
- DPRD Konawe Terima Rancangan KUA-PPAS Perubahan 2026 dari Pemda, Sekda : Defisit Rp174,5 Miliar Ditutup SiLPA dan Pinjaman
Lanjut IPDA Imam, tersangka berserta barang bukti satu unit labtop merek Lenovo warnah hitam telah diamankan di Mako Polsek Asera guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.
“Tersangka sudah sekitar lima bulan lamanya menjadi DPO Polsek Asera, dengan Laporan Polisi No. Pol : LP / 05 / K / II / 2019 Sek Asera,” ujarnya.
Sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KHUP Subs Pasal 362 KUH Pidana, pelaku diancam dengan kurungan maksimal lima tahun penjara. (A)











