Reporter : Hendrik B
Editor : Kang Upik
KENDARI – Kepolisian Resor (Polres) Kendari menggelar operasi kepolisian kewilayahan ‘Pekat Anoa’ pada Minggu (28/7/2019) lalu.
Dalam operasi ini diciduk lima berinisial M, T, S, A, dan F yang bekerja sebagi sopir angkot. Kelimanya merupakan warga Kelurahan Langgea, Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).
Kasat Reskrim Polres Kendari, AKP Diki Kurniawan mengatakan, penangkapan kelima pria ini dilakukan saat anggota Buser Satreskrim Polres Kendari melakukan patroli giat Pekat Anoa di Jalan Poros WMI, Kelurahan Langgea, Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konsel, Minggu (28/07/2019).
BACA JUGA :
- Tinjau Museum Sultra, Fadli Zon Tegaskan Muna Miliki Lukisan Purba Tertua di Dunia
- Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Pastikan Distribusi BBM Berjalan Aman dan Lancar di Seluruh Wilayah Sulawesi
- Kapolda Sultra Tekankan Kesiapsiagaan Ditpolairud Hadapi Tantangan Perairan
- Kapal Bermuatan Tiga Penumpang Alami Mati Mesin di Perairan Desa Kokapi, Tim SAR Kendari Dikerahkan
- Pemprov Sultra Siap Setujui RKAB Tambang MBLB, Asalkan Pengusaha Taat Aturan Reklamasi
- Jampidsus, Febrie: Uang Rp476 Miliar di Rumah Sentul Ada Pemilik dan Kegiatannya
“Saat operasi, kami dapatkan lima orang yang sedang asik bermain judi,” ungkap Diki melalui pres rilis yang diterima mediakendari.com, Senin (29/07/2019).
Ia juga menjelaskan, dalam penangkapan tersebut, barang bukti yang diamankan yaitu dua set kartu joker dan uang tunai senilai Rp 2.056.000.
“Pelaku dan barang buktinya, kami amankan di Mapolres Kendari, guna untuk proses lebih lanjut,” ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancama maksimal 10 tahun penjara. (B)









