FEATUREDKONAWEKONAWE KEPULAUAN

Lima Tahun Mekar, Konkep Belum Dapat Akta Hibah Aset dari Kabupaten Induk

522
×

Lima Tahun Mekar, Konkep Belum Dapat Akta Hibah Aset dari Kabupaten Induk

Sebarkan artikel ini

LANGARA – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Rupanya belum mendapatkan akta hibah aset daerah dari kabupaten induknya yakni Konawe. Hal ini masih menjadi polemik yang belum terselesaikan sampai saat ini.

Berbagai upaya telah dilakukan Bupati Konkep untuk memiliki aset yang ada di daeranya. Bahkan persoalan ini sudah melibatkan lembaga Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, untuk turun langsung memfasilitasi kedua daerah tersebut, namun sampai saat ini belum melahirkan mufakat.

Padahal serah terima aset daerah, dari kabupaten induk, ke Kabupaten pemekaran jelas diatur dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 42 Tahun 2001 tentang Pedoman Pelaksanaan Penyerahan Barang dan Hutang Piutang pada Daerah yang Baru Dibentuk.

Dimana di dalam Pasal 2, poin 1 berbunyi, barang milik daerah atau yang dikuasai dan atau yang dimanfaatkan oleh Pemerintah Provinsi dan atau Pemerintah Kabupaten/Kota induk yang lokasinya berada dalam wilayah daerah yang baru saja dibentuk, wajib dikembalikan pada daerah yang baru terbentuk.

Saat dikomfirmasi Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan Konkep, Mahyun Halulanga menuturkan, sampai saat ini masalah aset yang seharusnya sudah jadi milik Konkep belum juga diserahkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe.

“Padahal kami sudah membuat tim analisis untuk melakukan verifikasi aset yang ada di Konkep. Tapi belum juga dituntaskan,” katanya.

Selain itu, lanjut Mahyun, jumlah aset yang ada di Konkep baik aset yang bergerak dan yang tidak bergerak, jika dinominalkan berkisar Rp 100 miliar.

Pihak Pemda Konawe telah memberikan Warning, namun Pemda Konkep belum mengindahkan dikarenakan masih menunggu hasil audit aset bergerak maupun yang tidak bergerak secara keseluruhan. Hal itu dikarenakan Pemda Konkep khawatir jika angka Rp 100 miliar tersebut mengalami penyusutan.

“Seperti bantuan Kendaraan Dinas di desa-desa perlu dikroscek, apakah barangnya masih bisa berfungsi. Sama halnya juga dengan bangunan fisik, khawatirnya kondisi bangunan yang sudah tidak layak pakai,” pungkasnya.

Reporter: Ajad Sudrajad
Editor: Kardin

You cannot copy content of this page