RUMBIA – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kendari melakukan penandatanganan MoU dengan Pemerintah Kabupaten Bombana tentang Penyelenggaraan kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan dan aparat pemerintah Non Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kantor Bupati Bombana, pada Rabu, 22 November 2017 lalu.
Saat dikonfirmasi, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kendari, La Uno, menyampaikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada Bupati Bombana beserta seluruh aparat pemerintah Kabupaten Bombana.
“Hal ini merupakan pertama di Sultra, membuat perjanjian kerjasama untuk pekerja rentan, semoga ini bisa menjadi contoh yang baik untuk pemerintah Kota dan Kabupaten lainnya sebagai bentuk kepedulian pekerja rentan,” ujar La Uno, Minggu (26/11).
Bupati Bombana, Tafdil, juga mengatakan, ini merupakan perwujudan visi misi untuk memberikan perlindungan Jaminan Sosial bagi seluruh pekerja yang ada di Kabupaten Bombana, baik bagu Non ASN, Aparatur Desa maupun Pekerja Rentan.
Lebih lanjut, Tafdil mengungkapkan, dengan adanya kesepakatan bersama, maka pihaknya akan mendaftarkan 11 ribu pekerja yang terdiri dari tiga ribu Non ASN, dua ribu Aparatur Desa dan enam ribu pekerja rentan, untuk pekerja rentan sendiri, tambahnya, pihaknya akan mengambil dari satu sumber data yaitu data kemiskinan tiap-tiap kecamatan.
“Mari Kita bersama-sama menjalankan niat baik ini agar semua pekerja kita yang ada di Kabupaten Bombana dapat terlindungi dari resiko kerja dan apabila mengalami meninggal dunia akan diberikan santunan kepada ahli waris, insyah Allah niat baik kita ini akan diberkati oleh Allah SWT,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Cabang Pembantu Konawe Selatan, Antawirya mengatakan, seluruh pekerja tersebut yang berjumlah 11 ribu akan didaftar pada dua program BPJS Ketenagakerjaan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Sehingga apabila pekerja baik itu Non ASN, Aparatur Desa maupun Pekerja Rentan apabila mengalami resiko kerja pihaknya akan menanggung segala biaya.
Selain itu tambahnya, untuk pembiayaanya sendiri berupa Unlimited atau tidak ada batasan atau semua akan ditanggung sesuai kebutuhan medis dan apabila pekerja tersebut meninggal dunia maka akan diberikan santunan kepada ahli warisnya.
“Apabila meninggalnya akibat kecelakaan kerja, kami akan berikan santunan sebesar 48 kali Upah sementara dan apabila meninggal bukan akibat kecelakaan kerja kami akan berikan santunan senilai Rp 24 juta,” terang Antawirya, saat dikonfirmasi.
Reporter: Hendrik B
Editor: Kardin