HUKUM & KRIMINAL

‎Lira Mubar Resmi Laporkan Kepala BPBD dan Kepala BPKAD terkait Dugaan Penyalahgunaan Dana Hibah di Kejati Sultra

2347
×

‎Lira Mubar Resmi Laporkan Kepala BPBD dan Kepala BPKAD terkait Dugaan Penyalahgunaan Dana Hibah di Kejati Sultra

Sebarkan artikel ini

Kendari, Mediakendari.com –  Lumbung Informasi Muna Barat (Lira Mubar) resmi melaporkan Kepala BPBD dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Muna Barat di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra), terkait dugaan penyalahgunaan Dana Hibah pada Tahun Anggaran 2024.

‎Jenderal Lapangan Lira Mubar, Muslim Dirgantara mengatakan, Pemerintah Kabupaten Mubar kembali menjadi sorotan.

Sorotan itu bukan karena prestasi Pemda Mubar, akan tetapi karena sesuatu yang lebih serius atas dugaan hilangnya dana hibah sebesar Rp 9 Miliar yang dialokasikan untuk BPBD Mubar pada Tahun Anggaran 2024 raib entah kemana peruntukannya.

“Uang sebesar itu seharusnya menjadi amunisi penting untuk kesiapsiagaan bencana, tapi kenyataannya tidak digunakan, tidak muncul kembali dalam APBD 2025, dan lebih aneh lagi  tidak tercatat sebagai SILPA,” ujar Muslim usai melaporkan peristiwa tersebut di Kejati Sultra, Selasa (1)7/2025).

Menurut Muslim, kejadian Ini bukan sekadar kekeliruan administratif. Melainkan sinyal darurat. Sebab jika dana sebesar itu bisa “digeser” tanpa proses yang transparan dan tanpa dokumentasi yang jelas, maka akan menjadi buah bibir  yang sedang dibicara tentang kegagalan total dalam pengelolaan keuangan daerah.

‎”Pemerintah daerah tidak bisa terus-menerus mengelola anggaran seolah itu milik pribadi. Setiap rupiah yang tercantum dalam APBD adalah uang rakyat, yang sumbernya berasal dari pajak, retribusi, dan transfer dari pusat. Ketika dana sebesar Rp 9 Miliar dialokasikan untuk BPBD, maka publik berhak tahu ke mana dana itu pergi, apa saja manfaatnya,” ucap Muslim.

Muslim juga mempertanyakan  mengapa anggaran Rp 9 Miliat tersebut, tidak digunakan sesuai tujuan awalnya.

‎” Jika benar dana tersebut dipakai untuk kegiatan lain, seperti kabar yang beredar. Pertanyaannya? kegiatan apa? Apakah ada persetujuan DPRD? Apakah dilakukan melalui mekanisme perubahan APBD?, ” tanya Muslim Dirgantara.

Muslim juga bilang jika jawabannya tidak, maka kita sedang menghadapi pelanggaran hukum. Dan jika tidak ada SILPA, maka kita bisa menduga, dana itu telah dicairkan, tapi bukan untuk BPBD.

“Ini adalah pintu masuk bagi aparat penegak hukum dalam hal ini penyidik Kejati Sultra untuk turun tangan. Sebab, masyarakat tidak cukup disuguhi penjelasan formal yang berbelit. Mereka butuh kejelasan, uang itu untuk siapa, digunakan dimana, dan siapa yang bertanggungjawab atas hilangnya anggaran tersebut dari sistem keuangan daerah,” ujar Muslim mempertanyakan anggaran tersebut dengan tegas.

‎Selain itu, kata Muslim, yang lebih memprihatinkan, dana 9 M merupakan dana untuk penanggulangan bencana di Kabupaten Mubar, bukan daerah bebas risiko banjir, kebakaran  dan cuaca ekstrem serta ancaman nyata.

‎”Ketika dana untuk bencana dialihkan sembarangan, maka pemerintah telah mempertaruhkan keselamatan rakyat demi kepentingan yang tidak pernah dijelaskan,” terang dia.

‎Oleh karna Itu, lanjut Muslim, sudah saatnya praktik-praktik manipulatif dalam pengelolaan APBD dihentikan.

‎Anggaran publik bukan alat kekuasaan, tapi kontrak kepercayaan. Dan kepercayaan publik tidak akan tumbuh jika pemerintah terus bermain dalam ruang gelap.

‎”Masyarakat Muna Barat tidak lagi tinggal diam. Hari ini, transparansi bukan lagi tuntutan tetapi kewajiban. Jika dana sebesar Rp9 miliar bisa hilang tanpa jejak, maka jangan salahkan rakyat jika mereka mulai bertanya. Berapa banyak lagi uang daerah yang sudah hilang tanpa kami tahu?” tutupnya.

‎Laporan : Tim Redaksi.

You cannot copy content of this page