BUTON TENGAHFEATURED

Listrik Padam 12 Jam, PLN dan Pemda Buteng Belum Konek

523
×

Listrik Padam 12 Jam, PLN dan Pemda Buteng Belum Konek

Sebarkan artikel ini

BUTENG – PLN di Kecamatan Talaga Raya Kabupaten Buton Tengah (Buteng) belum memadai. Hal ini dibuktikan dengan belum menyalanya listrik selama 24 jam, PLN sendiri menyalakan listrik 12 Jam yaitu pada malam hari, sedangkan untuk siang hari listrik tidak menyala.

Kepala PLN (Persero) Wilayah Sulawesi Tenggara Cabang Baubau, Rayon Mawasangka, Herry, yang juga bertanggung jawab terhadap PLN di lingkup Kabupaten Buton Tengah mengatakan, Tahun 2018 kedepan listrik di Kecamatan Talaga Raya akan dinyalakan selama 24 jam.

“Disana itu 12 jam. karena pembangkitnya belum mencukupi, nanti tambahan pembangkit rencananya tahun depan dan kita bisa operasikan selama 24 jam,” Jelas Herry, (8/11).

Herry menjelaskan, menyalanya lampu di Kecamatan Talaga selama 12 jam dipengaruhi oleh masalah biaya operasi dan pertambahan penduduk serta penambahan pelanggan. Hal inilah yang menjadi dasar PLN dapat masuk di Kecamatan Talaga Raya.

“Pengaruhnya di masalah biaya operasi. Kalau sudah 24 jam kan, biaya operasi meningkat jadi perlu kerjasama. Dikaji dengan pertambahan penduduk dan penambahan pelanggan pasti PLN akan menuju Ke Talaga Raya,” ujarnya.

Kecamatan Talaga Raya sendiri membutuhkan 400 KW, lanjut Herry, di Desa Talaga Kecil belum lagi Desa di Talaga Besar dan Desa Kokoe yang satu darat dengan Daratan Kabaena.

“Kecamatan Talaga Raya ada Tiga Desa yang belum terpasang listriknya tapi sudah ada rencana untuk dimasukkan,” tambahnya.

Herry juga meminta dukungan dan kerjasama dari Pemerintah Daerah agar pembangunan PLN di Buteng dapat berjalan lancar dan sesuai dengan target dan cita-cita Pemerintah Daerah.

“Sebenarnya tinggal bagaimana pemerintah bekerjasama dengan kami, memberi support dan kami akan adakan disitu. Soalnya selama ini suport belum ada dan belum konek sepertinya, makanya kami harap pemerintah dan PLN bisa bersinergi,” tutupnya.

Reporter: Dzabur
Editor: Kardin

You cannot copy content of this page