Reporter : Ardilan
Editor : Kang Upi
BAUBAU – Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) RI melalui Kasubdit Sistem dan Sarana Sertifikasi, Muhamad Firdaus menyatakan agar pengadaan dilingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) dikelola pejabat fungsional paling lambat hingga 31 Desember 2020.
Hal ini berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 tahun 2018 pasal 88, yang menyebutkan bahwa kelompok kerja (pokja) pemilihan dan pejabat pengadaan di lingkungan kementrian, lembaga, dan pemerintah daerah, harus dijabat oleh pejabat fungsional.
“Kecuali institusi TNI/Polri itu bisa dijabat walaupun bukan pejabat fungsional. Ini harus ditindak lanjuti pemkot Baubau,” ucap Firdaus usai sosialisasi Sertifikasi Kompetensi Okupasi Pengadaan Barang/Jasa Pemkot Baubau, disalah satu tempat di Baubau, Kamis (11/4/2019).
Baca Juga :
- Kejati Sultra Lelang Serentak Barang Rampasan Negara Senilai Rp4,5 Miliar, Ada Ekskavator Hingga 20 Ribu Ton Ore Nikel Sitaan
- Ditresnarkoba Polda Sultra Ungkap Kasus Narkotika Lintas Provinsi, 6 Tersangka dan 2,3 Kilogram Sabu Diamankan di Kendari
- WALHI Sultra Bersama Aliansi Petani Medulu Tolak Pembangunan Markas Kopassus Group 5 dan Rindam di Lalonggombu-Ambesea, Desak Pengakuan Hak Tanah Rakyat
- Jubir Kerajaan Moronene Keuwia Bantah Narasi “Tanah Raja”: Tegaskan Tak Pernah Jual Tanah Warisan Masyarakat
- SISA 4 HARI! Informa Kendari Berikan Cashback Hingga 15 Persen tambah Hadiah Langsung Sofa, Jangan Sampai Ketinggalan
- Usai Minta Maaf ke Ridwan Bae, Kadis Pariwisata Sultra Ridwan Badalla Tetap Laporkan Pembuat Gaduh di Kantor Dispar Sultra ke Polda
Dia membeberkan, data yang dimiliki LKPP belum ada pengelola pengadaan Pemkot Baubau yang merupakan pejabat fungsional.
“Perpres ini wajibkan bagi pejabat pembuat komitmen (PPK) yang dijabat ASN yang harus memiliki sertifikat kompetensi paling lambat 31 Desember 2023. Kepemilikan sertifikat kompetensi itu juga berlaku bagi PPK yang dijabat TNI/Polri,” tambahnya.
Ditempat sama, Wakil Wali Kota Baubau, La Ode Ahmad Monianse menerangkan, pihaknya akan segera menindaklanjuti Perpres dimaksud. Dia mengaku akan menyesuaikan hal tersebut sesuai kemampuan daerah.
“Saya sudah sampaikan ke Asisten agar dilakukan telaah dan kajian lebih dulu untuk disampaikan kepada pak Wali Kota karena jabatan fungsional itu ada konsekuensi pembiayaanya,” ujarnya.
Politisi PDI-P ini menegaskan, pihaknya bakal menggenjot PPK untuk secepatnya memiliki sertifikat kompotensi agar kapasitas SDM yang dimiliki bisa lebih meningkat terutama tiga unsur yakni pengetahuan, keterampilan, dan sikapnya.
“Dalam proses pengadaan barang/jasa ini biasanya rawan terjadi korupsi, sehingga apabila SDM-nya telah berkompeten, maka kemungkinan praktek-praktek yang salah itu bisa diminimalisir atau bahkan tidak ada. Karena kan mereka telah mengetahui resiko yang ditimbulkan apabila melakukan tugasnya tidak sesuai aturan,” tandasnya. (A)











