Reporter : Kardin
Editor : Taya
KENDARI – Meski sempat divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Kendari, dua Calon Legislatif (Caleg) Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Sulkhani dan Riki Fajar tetap dinyatakan bersalah dan divonis kurungan dua bulan penjara oleh Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Sulawesi Tenggara (Sultra).
Vonis dua bulan kurungan itu diputuskan setelah Pengadilan Tinggi Sultra menerima banding Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari atas putusan PN Kendari pada 30 April 2019 lalu.
Humas Pengadilan Tinggi Sultra, I Gede Suarsana menerangkan, kedua Caleg PKS tersebut diputus pada Rabu kemarin, (15/5/2019) dengan menyatakan kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pemilu dengan melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN).
BACA JUGA :
- PADI Sultra Resmi Kantongi SKT Kesbangpol, Langkah Awal Menuju Peserta Pemilu 2029
- PAW Ketua DPRD Sultra Dipersoalkan, Rasmin Jaya: Ada Kepentingan Terselubung!
- Wali Kota Kendari Dapat Apresiasi Langsung dari Ketua Umum Golkar di Musda XI Sultra
- Kader Gerindra Konawe Protes Penetapan PAW, KPU Dinilai Abaikan Aturan Pemilu
- Reses Fadhal Rahmat di Anggoeya, Warga Usulkan Penerangan Listrik di Area Perkuburan Jadi Perhatian
- Serap Aspirasi Warga, Muhammad Maulana Ali Syaputra Terima Usulan Sumur Bor dan Perbaikan Drainase
“Setiap pelaksana dan atau tim kampanye Pemilu dalam kegiatan kampanye dilarang mengikutsertakan ASN. Dan itu memang divonis kemarin,” terang I Gede saat ditemui di kantornya, Kamis (16/5/2019).
Lebih lanjut, I Gede menjelaskan, masing-masing Caleg PKS tersebut dijatuhi dua bulan kurungan dengan denda masing-masing Rp 5 Juta subsider 1 bulan kurungan.
“Untuk berkas perkaranya sendiri kita akan kirim hari ini ke Pengadilan Tinggi,” pungkasnya.
Untuk diketahui, yang menjadi Ketua Majelis Hakim dalam putusan tersebut adalah Purwadi, SH., MHum dan dua Anggota yakni Sapawi, SH., MH dan Viktor Pakpahan, SH., MH., MSi. (a)











