Reporter : Kardin
Editor : Taya
KENDARI – Meski sempat divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Kendari, dua Calon Legislatif (Caleg) Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Sulkhani dan Riki Fajar tetap dinyatakan bersalah dan divonis kurungan dua bulan penjara oleh Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Sulawesi Tenggara (Sultra).
Vonis dua bulan kurungan itu diputuskan setelah Pengadilan Tinggi Sultra menerima banding Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari atas putusan PN Kendari pada 30 April 2019 lalu.
Humas Pengadilan Tinggi Sultra, I Gede Suarsana menerangkan, kedua Caleg PKS tersebut diputus pada Rabu kemarin, (15/5/2019) dengan menyatakan kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pemilu dengan melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN).
BACA JUGA :
- Pasangan Cagub dan Cawagub Sultra, Yusuf Tawulo dan Abdul Rahman Made Klaim Dapat Rekomendasi Hanura
- Bupati Konut Ungkap Beras yang Dibagikan ke Muna dari Relawan Selaras Tanpa Mengambil Beras Bantuan Korban Banjir
- PMII Desak KPU Konawe Segera Tindaklanjuti Dugaan Badan Adhoc Terafiliasi Parpol
- HMTI Sultra Duga Perekrutan PPK dan Panwascam di Konawe untuk Kepentingan Salah Satu Cakada, Muh Hajar: Kami akan laporkan di DKPP RI
- Ketua Ansor Konawe Resmi Serahkan Bukti Fisik Pelanggaran Oknum Komisioner KPU dan Bawaslu di DKPP RI
- KPU Konawe Diduga Lantik Anggota PPS Lawulo Terafiliasi Parpol, Temasuk PPK Kecamatan Asinua Adik Kandung Bacabup Rusdianto
“Setiap pelaksana dan atau tim kampanye Pemilu dalam kegiatan kampanye dilarang mengikutsertakan ASN. Dan itu memang divonis kemarin,” terang I Gede saat ditemui di kantornya, Kamis (16/5/2019).
Lebih lanjut, I Gede menjelaskan, masing-masing Caleg PKS tersebut dijatuhi dua bulan kurungan dengan denda masing-masing Rp 5 Juta subsider 1 bulan kurungan.
“Untuk berkas perkaranya sendiri kita akan kirim hari ini ke Pengadilan Tinggi,” pungkasnya.
Untuk diketahui, yang menjadi Ketua Majelis Hakim dalam putusan tersebut adalah Purwadi, SH., MHum dan dua Anggota yakni Sapawi, SH., MH dan Viktor Pakpahan, SH., MH., MSi. (a)