Luar Biasa! Sultra Dipilih Jadi Percontohan Nasional KUHP-KUHAP Baru, Wakajagung, Wakapolri & Waka MA Kompak Puji Polda-Kejati-PT Sultra
KENDARI, Mediakendari.com – Sulawesi Tenggara (Sultra) mencetak sejarah baru di dunia penegakan hukum nasional. Provinsi yang dikenal dengan Bumi Anoa ini diproyeksikan menjadi ROLE MODEL atau daerah percontohan nasional dalam implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru.
Prestasi membanggakan ini tak lepas dari sinergi super solid tiga pilar penegak hukum di Sultra: Polda Sultra, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, dan Pengadilan Tinggi (PT) Sultra. Kolaborasi apik inilah yang dinilai berhasil mewujudkan penegakan hukum yang terpadu, berkeadilan, dan bermanfaat bagi masyarakat.
Hal tersebut ditegaskan langsung oleh Wakil Jaksa Agung RI, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H., http://M.Hum., dalam kunjungan kerja akbar tiga lembaga penegak hukum di Claro Hotel Kendari, Selasa (13/10/2026).
Turut hadir dalam pertemuan bersejarah itu Wakapolri Komjen Pol Dr. Wahyu Hadiningrat, S.I.K., M.H., dan Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Non Yudisial, Dr. H. Dwiarso Budi Santiarto, S.H.,M.Hum.
Menurut Prof. Asep, penguatan sinergi ini menjadi kunci utama untuk menyamakan persepsi antara penyidik, jaksa, dan hakim dalam menerapkan aturan hukum baru yang akan berlaku secara nasional.
“Sulawesi Tenggara akan dijadikan role model dalam penerapan sistem penegakan hukum yang mengedepankan kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan bagi masyarakat,” ungkap Wakajagung Prof. Asep Nana Mulyana dengan tegas.
Penerapan Restorative Justice & Plea Bargain Paling Menonjol di Sultra.
Ada beberapa terobosan Sultra yang membuat pemerintah pusat kepincut dan menjadikannya percontohan. Salah satunya adalah penerapan Restorative Justice (Keadilan Restoratif) dan mekanisme pengakuan bersalah (plea bargain).
Penerapan plea bargain di Sultra bahkan disebut paling menonjol dibandingkan sejumlah daerah lain di Indonesia. Pendekatan keadilan restoratif ini dinilai memberikan ruang penyelesaian perkara yang berorientasi pada pemulihan, kepentingan korban, dan tanggung jawab pelaku, bukan sekadar menghukum.
Tak hanya itu, Polda Sultra juga telah melakukan sertifikasi bagi penyidik perempuan dan anak* sebagai bagian dari implementasi KUHP/KUHAP baru, demi meningkatkan profesionalisme penanganan perkara yang sensitif.
Barang Bukti Kapal Azimuth Dikembalikan ke Pemda, Jadi Bukti Sinergi Nyata.
Sinergi nyata lainnya terlihat dalam pengelolaan barang bukti. Melalui koordinasi Polda, Kejati, dan Pengadilan Tinggi, barang bukti dikelola secara tertib, transparan, dan akuntabel.
Salah satu contoh paling fenomenal adalah penanganan barang bukti Kapal Azimuth. Mulai dari penyelidikan/penyidikan oleh Polda Sultra, penuntutan oleh Kejaksaan, hingga setelah mendapat putusan Pengadilan, kapal tersebut *dikembalikan ke pemerintah daerah untuk dipergunakan demi kepentingan masyarakat. Termasuk mekanisme pinjam pakai kendaraan bermotor milik korban, khususnya yang domisili di wilayah kepulauan.
Langkah ini dinilai sangat progresif karena barang bukti tidak lagi menumpuk dan rusak di gudang, tapi bisa memberi manfaat langsung.
Dengan fondasi sinergi yang kokoh antara Polda Sultra, Kejati Sultra, dan Pengadilan Tinggi Sultra, Sultra kini siap menjadi *etalase dan contoh penerapan KUHP dan KUHAP baru bagi seluruh daerah di Indonesia.
Penulis : Tim Mediakendari.











