Reporter : Rahmat R.
Editor : Kang Upi
KENDARI – Wakil Gubernur (Wagub) Lukman Abunawas rupanya tidak main-main dengan ancamannya untuk melaporkan Aliansi Masyarakat Sultra (AMS) ke Mabes Polri.
Langkah tegas tersebut diambil Lukman, untuk melawan balik AMS yang sebelumnya telah melapor kan dirinya ke Mabes Polri atas dugaan korupsi dana KONI Sultra serta pemalsuan tandatangan, pada minggu lalu.
Kuasa Hukum Lukman Abunawas, Supriyadi membeberkan, pihaknya akan melakukan pelaporan resmi di Mabes Polri pada Selasa 27 Agustus 2019. Dalam rencana laporannya, ada tiga kasus yang akan disodorkan ke Mabes Polri.
Untuk kasus pertama, kata Supriadi, yakni, pertama adalah tuduhan 56 desa fiktif di Kabupaten Konawe. Menurutnya, terkait desa fiktif tersebut semua ada desanya dan tidak ada yang fiktif.
“Setelah kami konfirmasi ke Pak Lukman Abunawas, memang itu desa semua ada desanya, tidak ada yang fiktif,” katanya di ruang kerja Wagub Sultra, Senin (26/08/2019).
Selain itu, lanjut Supriadi, pihaknya juga akan melaporkan tuduhan AMS terkait tanda tangan palsu Gubernur Sultra, Ali Mazi yang dituding dilakukan oleh Wagub Sultra.
“Pak Lukman Abunawas itu tidak ada kepentingan di dalamnya dan tidak melakukan pemalsuan tandatangan itu. Kalaupun ada yang keberatan maka yang melaporkan adalah pihak yang tanda tangannya dipalsukan atau pemerintah,” jelasnya.
Kasus berikutnya, ungkap Supriadi, adalah tudingan soal dugaan korupsi dana KONI.
“Terkait ini juga pak Lukman Abunawas tidak pernah korupsi dan hanya melakukan tugasnya sesuai amanah UU,” terang Supriyadi.
Baca Juga :
- Kolaka Terima Dua Penghargaan, Mendagri: Kalau Yang Lain Belum Dapat Saya Minta Maaf
- LPS Pastikan Dana Masyarakat Tetap Aman, Bunga Penjaminan Tak Berubah
- Polda Sultra Salurkan Ribuan Kupon Kurban, Wujud Kepedulian Sosial dan Pengabdian Polri untuk Masyarakat
- Kapolda Sultra dan Masyarakat Laksanakan Salat Idul adha di Lapangan Presisi Polda Sultra
- Kapolda Sultra Pimpin Sertijab Wakapolda, Brigjen Pol. Budi Hermawan, S.I.K Resmi Bertugas di Polda Sultra.
- Dewan Pers Terbitkan “Kecaman Resmi” atas Penangkapan Jurnalis Indonesia oleh Militer Israel
Kata dia, yang akan dilaporkan ini adalah organisasi yang melakukan aksi demonstrasi di Mabes Polri termasuk Aliansi Masyarakat Sultra (AMS) yang korlapnya Laode Hamdan.
“Kami akan laporkan soal pencemaran nama baik, fitnah dan bisa masuk ranah UU ITE,” tukas dia./A











