BUTON TENGAHFEATURED

Malihu Cs Menangkan Sengketa Tanah di Desa Lolibu, Buteng

398
×

Malihu Cs Menangkan Sengketa Tanah di Desa Lolibu, Buteng

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Sengketa tanah yang terjadi di Desa Lolibu, Kecamatan Lakudo, Kabupaten Buton Tengah (Buteng), Sulawesi Tenggara (Sultra) antara Malihu selaku penggungat serta La Mpohala dan Wa Ndari selaku tergugat, berhasil dimenangkan pengungat, hal ini dibuktikan dalam sidang Putusan di Pengadilan Negeri (PN) Pasarwajo, Kamis (18/10/2018). Dalam persidangan Majelis hakim PN Pasarwajo memutus perkara Nomor: 5/PDT.G/2018/PN.PSW, dengan menerima gugatan para penggugat dan menolak seluruh Eksepsi para tergugat.

Majelis hakim juga mempertimbangkan, bahwa saksi yang diajukan oleh penggugat sangat berkesinambungan, dalam memberi keterangan dan sangat menguatkan gugatan para penggugat. Sementara saksi yang diajukan para tergugat justru memberikan keterangan yang saling berkontradiksi. Dalam pertimbangan hukum, hakim berpendapat bahwa hak atas tanah obyek sengketa yang terletak di dusun Litongku, Desa Lolibu terbukti dan meyakinkan secara hukum merupakan hak milik para penggugat.

Dalam sidang itu, Hakim membeberkan jika tergugat terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dengan melanggar pasal 1365 BW yang merugikan para penggugat. Selain itu, hakim juga mempertimbangakan bukti surat yang diajukan para penggugat tentang surat keterangan ahli waris, surat keterangan pajak.

Menurut hakim, bukti surat-surat tersebut merupakan bukti yang membuktikan para penggugat adalah ahli waris La Kaane dan obyek sengketa belum terdaftar dalam buku pajak, artinya Kepala Desa Lolibu Sahrul Asni, dianggap profesional menerbitkan surat keterangan tersebut.

Kuasa hukum penggungat, Hardodi mengatakan, dengan dikabulkannya gugatan kliennya memberi ruang bagi Kepala Desa Lolibu untuk melapor balik atas sikap pihak tergugat yang dianggap telah mencoreng nama baik Kepala Desa. Pasalnya dalam pemberitaan yang dimuat disalah satu media tersebut, pihak tergugat mengatakan bahwa Kepala Desa Lolibu tidak netral dalam memberi pelayanan bagi keduanya, alias Kepala Desa Lolibu lebih membela pihak Penggugat.

“Kades Lolibu bisa saja melaporkan tergugat ke Polisi yang menudingnya tidak netral dalam perkara ini,” ungkapnya, kepada Mediakendari.com., Kamis (18/10/2018).

Ia berharap, dengan hasil sidang tersebut pihak tergugat dapat menyadari jika menggunakan hak milik orang lain merupakan hal yang salah, apalagi tanpa sepengetahuan dan seizin sang pemiliknya.

“Saya berpesan agar masyarakat Lolibu dapat mengambil pelajaran dari perkara kedua belah pihak, bahwa kebenaran tidak bisa dilawan dengan segudang kebohongan,” tutupnya. (a)

Reporter : Suriadin


You cannot copy content of this page