BAUBAU – Bakal Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Baubau, Waode Maasra Manarfa dan Ikhsan Ismail melakukan perbaikan dokumen syarat calon ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Baubau, pada Sabtu (20/1/2018).
“Perbaikan dokumen itu mengenai Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN),” ucap LO Mama-Ikhlas, Irwan Marsauli.
Ia menjelaskan, tanggal 05 Januari 2018 lalu, Mama-Ikhlas telah memasukkan dokumen LHKPN ke Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK).
“Sesuai Peraturan KPU Nomor 3, lembar LHKPN yang diterima oleh KPU harus memiliki Barcode. Tetapi nanti tanggal 13 Januari lalu KPK baru mengirimkan tanda terima LHKPN melalui via email sehingga hari ini (Sabtu, red) saya sebagai LO Mama-Ikhlas baru melakukan perbaikan dokumen,” ulasnya.
Selain itu, lanjut Irwan, dokumen yang juga dilengkapi Mama-Ikhlas adalah Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak dalam jangka waktu lima tahun terakhir.
“Beberapa waktu lalu, pihak perpajakan Baubau cuma memberikan satu lembar surat pernyataan yang menyatakan tidak ada tunjangan pajak selama lima tahun terakhir. Tetapi, yang dibutuhkan KPU adalah bukti potong SPT per tahunnya,” jelas Irwan.
Lebih lanjut dikatakan, dalam B1KWK juga ada yang belum dicoret sehingga perlu perbaikan.
“Kami sudah lengkapi semua kekurangan dokumen dan telah menerima tanda terima dari KPU berdasarkan penelitian administrasi kesemuanya memenuhi syarat,” pungkasnya.
Reporter: Ardilan
Editor: Kardin