KOLAKA UTARA – Mantan kepala desa (kades) woitombo kecamatan lambai kabupaten Kolaka Utara (Kolut) provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), RF menjadi tersangka karena diduga telah merugikan negara.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kolut, Teguh Imanto mengatakan RF diduga tersandung kasus karena menyalahgunakan anggaran dana desa (DD) tahun 2016-2018 senilai Rp 300 juta.
Baca Juga : Pengadilan Negeri Kendari Berkomitmen Membangun Zona Integritas
“Karena hasil penyidikannya pun telah rampung dilakukan maka penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti ke penuntut umum. Kemudian penuntut umum akan segera melengkapi berkas-berkasnya lalu dilimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi,” ungkap Teguh Imanto saat jumpa pers, Jum’at 13 Mei 2022.
Ia mengimbau kepada seluruh Kades agar menggunakan DD sesuai petunjuk yang ada.
“Kalau pun ada kekurangan segera penuhi dan kalau sekiranya ada potensi kerugian negara segera kembalikan sehingga tidak berlarut-larut hinggah menjadi masuk ke ranah hukum,” terangnya.
Teguh menambahkan tersangka dikenakan pasal 2 dan 3 UU 31 tahun 1999 junto UU 20 tahun 2021.
Reporter : Pendi
Facebook : Mediakendari