KOLAKA UTARA – Mantan Ketua HmI Kabupaten Kolaka, Sulaeman AL menyoroti aktivitas pertambangan nikel yang diduga ilegal yang terjadi di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) provinsi Sulawesi tenggara (Sultra).
Mnurutnya, sampai saat ini persoalan itu belum bisa diatasi dan dihentikan oleh para penegak hukum. Kinerja para penegak hukum yang tidak bisa menertibkan dan mengehentikan kegiatan pertambangan nikel yang berada di labuandala desa pitulua kecamatan lasusua.
“Kenapa pihak kepolisian tidak mengambil sikap untuk menertibkan dan menghentikan kegiatan pertambangan yang ilegal itu bahkan hanya membiarkannya,” ungkap Sulaeman AL dikonfirmasi, Selasa 31 Mei 2022.
Baca Juga : DLHK Kendari Imbau Pelaku Usaha Kelola Limbah Usahanya dan Urus SPPL
Mantan Pengurus Besar (PB) HmI itu menuturkan bahwa dirinya menduga kemungkinan para penegak hukum dan stekholder lainnya memiliki peran dan terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal tersebut. Sebab tidak bisa untuk menghentikannya.
“Jadi besar kemungkinan para penegak hukum mendukung kegiatan para penambang koordinasi tersebut. Buktinya saat ini ada tongkang yang memuat di jety TDS yang sampai saat ini belum ada kejelasan ijin resminya dan kalau sampai dalam waktu dekat ini pihak penegak hukum tidak mampu menghentikannya maka persoalan tersebut saya akan bawah ke PB HmI,” tegasnya.
Terpisah, AKP Husni Abda yang coba dikonfirmasi via WhatsApp belum memberikan keterangan terkait maraknya aktivitas pertambangan yang diduga ilegal serta kinerja Polres Kolut yang juga diduga membiarkan maraknya aktivitas penambangan ilegal tersebut.
Reporter : Pendi