KENDARI – Seorang Pemuda mantan napi narkoba berinisial A melakukan penipuan kepada penjual martabak di Kota Kendari dengan modus meminjam motor lalu digadainya untuk memenuhi kebutuhan fota-foya.
Kapolsek Mandonga, Kompol Muhammad Salman mengatakan saat menjalankan aksinya pelaku melakukan peminjaman motor terlebih dulu kepada korban dan setelah barang diberi dirinya langsung menggadaikannya.
“Modus pelaku pinjam motor selama 2 sampai 5 menit untuk mengambil barang yang tertinggal di rumahnya. Namun setelah korban menyerahkan motor miliknya selanjutnya tersangka menggadaikan motor tersebut,” ujarnya, Jumat 25 Maret 2022.
Lebih lanjut, Salman menjelaskan dari aksinya itu memakan empat korban dengan modus yang sama dan dilakukannya ditempat dan waktu yang berbeda di Kota Kendari.
Baca Juga : Wali Kota Sumbang Semen untuk Pembangunan Menara dan Tempat Wudhu Masjid Al Muhajirin
“Korbannya susah dikenal sama tersangka dan perunitnya digadai dengan harga yang beragam ada 1 juta lima ratus, ada juga 3 juta,” tambahnya.
Pelaku di tangkap di salah satu kos-kosan belakang toko tujuh yang beralamat di Jalan R. Suprapto Kelurahan Tobuuha, Kecamatan Puwatu, Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP Subs. Pasal 372 KUHPidana tentang tindak pidana penulipuan dan/atau penggelapan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun penjara.
Diketahui, sebelumnya pelaku juga merupakan residivis yang sedang menjalankan sisa hukumannya atas perbuatannya pada tahun 2018 lalu terkait kasus penyalahgunaan narkotika dengan vonis hukuman penjara selama 5 tahun 3 bulan.
Reporter : Muhammad Ismail