Reporter: Hasrun
Editor: Sardin.D
BOMBANA – Mantan narapidana (napi) kasus tindak pidana narkotika jenis sabu, NR alias JK kembali ditangkap porsenil Sat Resnarkoba Polres Bombana, di Lappa Pajjongan Desa Waemputtang, Kecamatan Poleang Selatan, Senin 4 Oktober 2021. Penangkapan tersebut dipimpin Kasat Sat Resnarkoba, IPTU Muhammad Salman.
Kapolres Bombana, AKBP Tedy Arief Soelistiyo melalui Paur Humas Polres Bombana, IPDA Abdul Hakim mengungkapkan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat, bahwa mantan narapidana narkoba NR setelah keluar dari lapas kelas 2-A Kendari dengan satatus bebas bersyarat, diduga kembali melakukan tindak pidana narkoba jenis sabu.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, personil Satresnarkoba melakukan penyelidikan dengan melakukan pembuntutan terhadap terduga pelaku. Mengetahui target NR mengendarai sepeda motor mengarah ke Kecamatan Poleang Selatan, tim lidik terus melakukan pembuntutan,” kata Abdul Hakim dalam rilisnya yang diterima Mediakendari.com, Selasa 5 Oktober 2021.
“Dan ketika target diketahui berhenti dan menaruh sesuatu barang di bawah salah satu pohon kemudian menjauh dari pohon tersebut, tim lidik langsung mendekat kemudian melakukan penangkapan terhadap NR,” sambungnya.
Selanjutnya, tim Sat Resnarkoba membawa terduga ke pohon atau tempat ia menaruh sesuatu barang dan memintanya untuk menunjukkan apa yang sebenarnya telah disimpan di bawah pohon itu.
“Namun NR tidak mengakui kalau ada sesuatu yang disimpan di bawah pohon tersebut. Setelah dilakukan pencarian, ditemukan pembungkus rokok gudang garam Surya, setelah dibuka ditemukan dua sachet plastik ukuran sedang yang berisikan butiran keristal bening yang diduga narkotika jenis sabu,” jelasnya.
Polisi kemudian kembali melakukan pencarian di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) dan ditemukan lagi sachet plastik ukuran sedang di bawa potongan kayu, dan setelah dibuka sachet pelastik tersebut diketahui berisi enam paket yang diduga narkotika jenis sabu.
Baca Juga: Kementerian ESDM Luncurkan Bantuan Proyek ACCESS di Desa Wangkolabu
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang haram jenis Sabu sebanyak 4,28 gram. Barang bukti (BB) yang ditemukan tersebut akhirnya diakui oleh pelaku, bahwa barang itu adalah miliknya yang sengaja disimpan sambil menunggu pembeli datang mengambilnya.
“Selanjutnya tersangka dan BB di bawa ke Polres Bombana untuk proses lebih lanjut. Pelaku di sangkakan pasal 114 Ayat (1) sub pasal 112 Ayat (1) UU. RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya.