BREAKING NEWSKONAWE

Mantan Panwascam Lukman Sukawati Bongkar Laporan Rudi Hartono di Bawaslu Konawe Tidak Dilakukan Registrasi, ini Tanggapan Ketua dan Kordiv Penanganan Masalah serta Pelanggaran

2763
×

Mantan Panwascam Lukman Sukawati Bongkar Laporan Rudi Hartono di Bawaslu Konawe Tidak Dilakukan Registrasi, ini Tanggapan Ketua dan Kordiv Penanganan Masalah serta Pelanggaran

Sebarkan artikel ini
Gambar Ilustrasi Tata Cara Pelaporan Bawaslu

KENDARI, Mediakendari.com – Mantan Panwascam Pondidaha yang diberhentikan, Lukman Sukawati menyebutkan laporan pengaduan Rudi Hartono di Bawaslu Konawe tidak dilakukan registrasi oleh Komisioner Bawaslu Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara. Akibatnya, Rudi Hartono harus menindak lanjuti aduanya di Bawaslu Sultra dan diputuskan dirinya harus dilakukan pergantian antar waktu (PAW) karena disangsi.

Menurut Lukman Sukawati, tidak ditindak lanjutinya Laporan Aduan Rudi Hartono di Bawaslu Konawe maka hal tersebut diduga bisa melanggar kode etik yang dilakukan oleh Komisioner Bawaslu Konawe.

“Bisa tanya Ketua Bawaslu Konawe dan Kordiv Restu, apakah diregistrasi laporan aduan Rudi Hartono di Bawaslu Konawe. Silahkan cek. Kalo tidak teregistrasi maka itu juga dikatakan adanya pelanggaran kode etik,” ujar Lukman Sukawati pada Kamis Malam, 2O Juni 2024.

Menanggapi pernyataan Lukman Sukawati, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Konawe, Abuldan, mengemukakan pemberhentian Lukman Sukawati sebagai Panwascam Pondidaha karena terbukti statusnya pegawai kontrak.

“Memang dilarang sebagai penyelenggara. Artinya dengan pasca keluarnya putusan Bawaslu Provinsi Sultra maka tugasnya kita Bawaslu Kabupaten Konawe menindaklanjuti,” ujarnya kepada Mediakendari.com, via telepon, Jumat 21 Juni 2024.

Lanjut ia mengatakan, pemberhentian Lukman Sukawati berdasarkan surat pengunduran dirinya tanggal 6 Juni 2024.

“Kita berhentikan tanggal 7 Juni 2024. Dibikin dalam bentuk Pdf itu pemberhentiannya” tuturnya.

Ia menambahkan, terkait laporan Rudi Hartono di Bawaslu Konawe memang tidak memenuhi syarat.

“Disitu kan keterbutuhan syarat materilnya, tidak bisa dibuktikan dengan SK Penempatan Pendidikannya. Makanya kita sampaikan kepada Rudi Hartono dilengkapi. Pasca beberapa hari tidak dilengkapi. Karena dia tidak melengkapi, kemudian Rudi Hartono meneruskan lapornya di Bawaslu Provinsi Sultra. Itu sebenarnya muaranya sehingga muncul rekomendasi dari pihak Bawaslu Provinsi,” jelasnya.

Abuldan memaparkan mekanisme dan prosedur penetapan Panwascam baik itu existim maupun yang baru berdasarkan hasil keputusan Bawaslu RI melalui Provinsi bahwa untuk P3K tidak diperbolehkan lagi untuk menjadi tenaga Panwascam.

Abuldan juga menambahkan, terkait laporan Rudi Hartono yang tidak diregistrasi di Bawaslu Kabupaten Konawe bahwa itu tata cara dan mekanisme saja. Hal itu dikarenakan sudah ada hasil klarifikasi dari pihak Bawaslu Kabupaten Konawe dengan Provinsi.

“Yang berhak mengeluarkan kode etik itu DKPP,” tandasnya.

Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa serta Humas, Restu Tebara mengatakan, laporan Rudi Hartono tidak ada yang masuk ke Devisinya.

“Karena pada prinsipnya laporan itu seharusnya masuk ke saya. Itu tidak perna ada masuk laporannya Rudi Hartono sama saya atau diteman- teman stafku. Terkait dia langsung melapor ke Provinsi, saya tidak tahu menahu motivasinya Rudi Hartono ini,” ujarnya saat dikonfirmasi.

Lebih jauh Restu menerangkan, adanya instruksi dari Bawaslu Provinsi bahwa P3K itu tidak dibolehkan lagi menjadi penyelenggara. Hal itu sesuai nomenklatur P3K dan dari KASN dan BKN.

“Jadi tidak ada nomenklatur klausul yang membolehkan P3K itu untuk bisa cuti, beda dengan PNS. Hanya yang berstatus PNS itu yang bisa cuti,” terang Restu Tebara.

Restu menyebut, Lukman Sukawati lolos sebagai Panwascam kecamatan Pondidaha lewat jalur existing.

“Kemarin, pada saat kita melakukan perekrutan kita sudah sampaikan langsung bahwa untuk P3K ini ada aturan. Kemudian juga, kalau kita liat nomenklaturnya di BKN terkait dengan P3K ini tidak ada ruang untuk membuat PTK nya dari Kepala Dinas atau Pejabat Bupati serta Sekda untuk memberikan izin cuti kepada P3K,” terang Restu.

Restu bilang, akibat sudah diimbau maka peserta yang lain, yang berstatus P3K tidak melanjutkan tahapan perekrutan Panwascam tersebut.

“Itu kita sudah sampaikan dan yang lainnya itu tidak melanjutkan tahapan untuk existing. Artinya yang lain paham,” jelasnya.

Restu menambahkan, terkhusus dengan Lukman Sukawati pada saat existing dirinya sudah menyampaikan memang keberadaannya bahwa ia belum memegang SK P3K nya.

“Pada saat seleksi Lukman Sukawati sendiri sudah menyampaikan pada kami di Bawaslu bahwa ia lolos P3K namun belum memegang SK P3K tersebut,” tandasnya.

Reporter : Ronas

You cannot copy content of this page