KENDARI – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 kembali diberlakukan di Kota Kendari.
Hal ini disampaikan oleh Walikota Kendari, H. Sulkarnain Kadir, S.E., M.E. Dia mengatakan bahwa pemberlakuan ini sesuai dengan Instruksi Mendagri nomor 11 tahun 2022 terkait PPKM level 3, 2 dan 1.
“Sudah level 3, kemarin saya sudah tandatangani karena angkanya eksponensial padahal kasusnya baru kita dapatkan di tanggal 2 Februari yang lalu dan sekarang angkanya menyentuh 500,” ujar saat diwawancarai pada Rabu 16 Februari 2022.
Baca Juga : Zenit Hotel Kendari Hadirkan Menu Utama dengan Harga Terjangkau
Lebih lanjut Sulkarnain menghimbau kepada masyarakat untuk tidak banyak beraktivitas di luar rumah.
“Kami juga sudah memberlakukan untuk seluruh pegawai lingkup pemerintah Kota Kendari yang baru saja melakukan perjalanan luar daerah, itu tidak langsung masuk kantor, isolasi Mandiri dulu 3 hari,” bebernya.
“Ini untuk memastikan bahwa yang bersangkutan tidak berpotensi menularkan kepada pegawai yang lain,” tambahnya.
Penulis : Dila Aidzin