NEWS

Masyarakat tidak Mampu di Konawe Masuk Penerima Program Jampersal

669
×

Masyarakat tidak Mampu di Konawe Masuk Penerima Program Jampersal

Sebarkan artikel ini

KONAWE, MEDIAKENDARI.COM – Dinas Kesehatan Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Sub Koordinator Kesehatan Keluarga dan Gizi Dinas Kesehatan Konawe Ermiatin, menyampaikan. masyarakat kurang mampu atau berada pada kategori miskin masuk pada program penerima jaminan persalinan (Jampersal) yang dibiayai pemerintah.

Ia membeberkan, pihaknya sudah menerima surat Instruksi Presiden Nomor 5 tahun 2022 tentang Peningkatan Akses Pelayanan Kesehatan bagi ibu hamil, Bersalin, Nifas dan Bayi Baru Lahir melalui Program Jaminan Persalinan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu.

Baca Juga : Tingkatkan Literasi Baca Kaum Milenial di Daerah, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Sultra Gelar Workshop

“Karena yang bisa mendapatkan Jampersal ini masyarakat miskin yang belum mendapatkan kartu jaminan apapun. Kami juga baru dapat Inpres nya baru kemarin bahwa mulai berlaku untuk pembayaran jasa itu setelah tanggal 12 Juli,” terangnya, Rabu, (27/07/22) di Konawe.

Dia menyebut, untuk menerapkan program tersebut, puskesmas diminta untuk berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan karena akan diverifikasi. Puskesmas juga harus memasukkan data melalui e-Kohort.

Baca Juga : UHO Kembali Lepas 1.716 Mahasiswanya Secara Online dan Offline

“Jasa pertolongan ini kan memang harus melalui verifikasi di BPJS Kesehatan. Kalau dulu kan rumah kelahiran namanya, sekarang sudah tempat tunggu kelahiran, itu melengketnya di DAK non fisik kabupaten,” terang Ermiatin.

Dia menyampaikan, nantinya data yang dimasukkan oleh puskesmas juga akan dikoneksikan dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat, apakah warga yang didaftar benar warga miskin atau tidak.

Baca Juga : Kalla Toyota Berkunjung ke Kantor Camat Baruga dalam  Program Ditraktir Veloz

“Jampersal itu harus di input surat keterangan tidak mampu dari desa maupun dari kecamatan, itu akan dikoneksikan dengan Catatan Sipil apakah dia benar-benar miskin atau tidak,” jelas dia.

Ermiatin, menjelaskan, masyarakat yang masuk kategori miskin yang dibuktikan surat keterangan dari desa atau kecamatan sudah bisa memanfaatkan layanan ini. (RED)

Facebook : Mediakendari

You cannot copy content of this page