MBM Sultra Laporkan Empat Perusahaan Tambang Pasir dan Sirtu Ilegal Unaaha – Uepai, Konawe ke Polda
KENDARI, Mediakendari.com – Dugaan aktivitas pertambangan pasir dan sirtu tanpa izin (Ilegal) di Kabupaten Konawe resmi menyeret empat perusahaan ke meja Ditreskrimsus Polda Sultra.
Lembaga Mahasiswa Banteng Muda Sulawesi Tenggara (MBM Sultra) mendesak polisi membongkar legalitas aktivitas tambang yang diduga beroperasi di Kecamatan Unaaha dan Uepai, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara.
Laporan itu disampaikan langsung Ketua MBM Sultra, Azhar Ajira, pada Senin (26/10/2026) sekitar pukul 14.30 WITA. Laporan tercatat dengan Nomor: TBL/857/X/2026/Ditreskrimsus.
Empat perusahaan yang dilaporkan adalah:
1. PT Hadi Jaya Pratama
2. PT Ruambulo Sio Group
3. PT ER Jaya Empat Lima
4. PT Bosku Sembilansembilan Perkasa
MBM Sultra meminta Ditreskrimsus Polda Sultra memeriksa dokumen perizinan, turun ke lapangan, serta memanggil direksi perusahaan untuk klarifikasi.
Laporan ini, menurut MBM Sultra, berbasis penelusuran data perizinan melalui Geoportal Kementerian ESDM serta observasi lapangan yang dilakukan pada 5 Oktober 2026.
MBM Sultra menduga ada kegiatan penggalian, pengangkutan dan penjualan material pasir dan batuan yang perlu diuji kesesuaiannya dengan IUP.
Namun dugaan ini masih butuh verifikasi resmi dari instansi berwenang.
1. PT Hadi Jaya Pratama: Komoditas tanah urug, luas WIUP 25,56 Ha di Desa Amaroa, Uepai. Menurut pelapor, status masih tahap pencadangan dan belum ditemukan catatan IUP atas nama perusahaan tersebut di data yang ditelusuri.
2. PT Ruambulo Sio Group: Komoditas pasir kuarsa, luas WIUP 30 Ha di Desa Rawua, Uepai. MBM Sultra mencantumkan SK Menteri ESDM No. 731/MB.03/DJB/WIUP/2021 dan menyebut belum menemukan catatan penerbitan IUP.
3. PT ER Jaya Empat Lima: Komoditas pasir pasang, luas WIUP 47,23 Ha mencakup Desa Panggulawu (Uepai) dan Kelurahan Tuoy (Unaaha). Disebut masih tahap pencadangan.
4. PT Bosku Sembilansembilan Perkasa: Komoditas kerikil berpasir alami (sirtu), luas WIUP 12,60 Ha di Kelurahan Tuoy, Unaaha. Belum ditemukan catatan IUP versi pelapor.
Catatan Redaksi: Informasi status WIUP/IUP di atas masih berdasarkan penelusuran pelapor, bukan verifikasi independen redaksi. Perlu konfirmasi resmi dari Kementerian ESDM & Dinas ESDM Sultra.
Azhar Ajira menegaskan laporan ini harus ditindaklanjuti demi kepastian hukum.
MBM Sultra meminta Polda Sultra melakukan:
– Pemeriksaan lapangan dan pencocokan titik koordinat WIUP
– Pemeriksaan dokumen legalitas perusahaan
– Klarifikasi Dirut / Penanggung Jawab 4 perusahaan
– Koordinasi dengan Kementerian ESDM dan Dinas ESDM Sultra
Secara aturan, WIUP (Wilayah Izin Usaha Pertambangan) BUKAN otomatis IUP (Izin Usaha Pertambangan). Penetapan WIUP tidak serta merta memberi hak untuk menambang. Harus ada IUP resmi yang diterbitkan.
Jika terbukti menambang tanpa izin, pelakunya terancam Pasal 158 dan Pasal 161 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba, dengan ancaman pidana penjara dan denda miliaran rupiah.
Dalam laporannya, MBM Sultra melampirkan dokumentasi visual yang beredar di akun Instagram @konaweinfo:
Video tersebut jadi bahan awal penelusuran, namun waktu, lokasi, dan keterkaitannya dengan 4 perusahaan terlapor tetap harus diverifikasi secara forensik dan saksi.
MBM Sultra meminta Ditreskrimsus Polda Sultra menangani laporan ini secara profesional, transparan dan akuntabel, serta menginformasikan perkembangannya kepada publik.
Hingga berita ini tayang, redaksi belum menerima tanggapan resmi dari Ditreskrimsus Polda Sultra maupun klarifikasi dari keempat perusahaan tersebut.
Redaksi membuka ruang hak jawab seluas-luasnya bagi PT Hadi Jaya Pratama, PT Ruambulo Sio Group, PT ER Jaya Empat Lima, PT Bosku Sembilansembilan Perkasa, Polda Sultra, dan Dinas ESDM Sultra.
Laporan : Tim Redaksi.











