Editor : Taya
KENDARI – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia periode 2019-2024 kini telah dilantik, Selasa (1/10/2019). Peta kekuatan di Senayan saat ini telah berubah.
Berdasarkan hasil pemilihan umum (Pemilu) serentak 2019 ada sembilan partai politik di DPR yang juga ikut menambah jumlah kursi dewan menjadi 575 kursi.
BACA JUGA :
- Dialog Publik IMM Sultra Jadi Panggung Kritik Terhadap Wacana Pilkada Tidak Langsung
- Menuju Pengelolaan Hutan Berkelanjutan, Sultra Dorong Evaluasi dan Reformasi KPH
- Perkuat Ketahanan Pangan, Gubernur Sultra dan Bupati Konawe Panen Perdana Benih Padi di Wawotobi
Dari jumlah tersebut, koalisi pendukung Jokowi memiliki kursi paling banyak yakni 349 kursi. Sementara gabungan kursi 4 partai lainnya hanya berjumlah 226 kursi.
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) memiliki paling banyak di DPR RI yakni sebanyak 128 kursi. Sementara Partai Persatuan Pembangunan (PPP) memperoleh kursi paling sedikit yang hanya 19 kursi saja.
Berikut perolehan kursi DPR RI periode 2019-2024 :
PDIP : 128 kursi
Golkar : 85 kursi
Gerindra : 78 kursi
NasDem : 59 kursi
PKB : 58 kursi
Demokrat : 54 kursi
PKS : 50 kursi
PAN : 44 kursi
PPP : 19 kursi











