KENDARIMETRO KOTAPOLDA SULTRAPOLISI

Merusak Laut Toronipa, Pria Ini Ditangkap Saat Kumpulkan Ikan Sisa Ledakan

266
×

Merusak Laut Toronipa, Pria Ini Ditangkap Saat Kumpulkan Ikan Sisa Ledakan

Sebarkan artikel ini
Pelaku diamankan oleh Tim Subsatgas Polairud dalam rangka Operasi Sikat Anoa 2025.

KENDARI, MEDIAKENDARI.com – Upaya menjaga kelestarian laut kembali dibuktikan Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Sulawesi Tenggara.

Seorang pria berinisial AN (43), warga Desa Bajoe Indah, Kecamatan Soropia, Kabupaten Konawe, ditangkap saat tengah mengumpulkan ikan hasil ledakan bom di perairan Toronipa, Selasa (4/11/2025) pukul 07.00 WITA.

Pelaku diamankan oleh Tim Subsatgas Polairud dalam rangka Operasi Sikat Anoa 2025. Saat itu, AN diketahui sedang melakukan penyelaman untuk mengumpulkan ikan-ikan yang mati akibat ledakan bahan peledak.

Petugas yang melakukan patroli langsung bergerak ke lokasi setelah menerima informasi mengenai aktivitas destructive fishing tersebut.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit kompresor, satu body batang berwarna biru, kacamata selam, sepasang kaki katak (fin), jaring ikan, serta total 26 ekor ikan hasil ledakan, masing-masing terdiri dari 16 ekor ikan putih dan 10 ekor ikan katombong.

Kepala Subsatgas Polairud Operasi Sikat Anoa 2025, Kombes Pol. Saminata, S.I.K., M.M, membenarkan penangkapan tersebut.

Ia menegaskan bahwa penggunaan bahan peledak dalam menangkap ikan merupakan tindakan ilegal yang merusak ekosistem laut serta membahayakan keselamatan manusia.

“Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan di Markas Komando Ditpolairud Polda Sultra untuk proses hukum lebih lanjut. Praktik destructive fishing seperti ini sangat berdampak buruk bagi terumbu karang dan ekosistem laut. Karena itu kami tegas menindaknya,” ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 84 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, yang melarang penggunaan bahan peledak dalam proses penangkapan ikan.

Operasi Sikat Anoa 2025 merupakan operasi terpadu Polda Sultra untuk memberantas berbagai bentuk kejahatan konvensional dan pelanggaran yang merusak sumber daya alam.

Polisi juga mengimbau masyarakat pesisir untuk tidak menggunakan bom, racun, ataupun alat berbahaya lain dalam mencari ikan, demi menjaga keberlanjutan ekosistem laut dan keselamatan nelayan itu sendiri.

Polda Sultra menegaskan komitmennya menjaga kawasan perairan dari praktik-praktik ilegal yang merugikan lingkungan maupun ekonomi masyarakat di wilayah pesisir.

You cannot copy content of this page