FEATUREDMUNA BARAT

Meski Diberhentikan Gubernur, Rajiun Masih Akui Munarti Anggota DPRD Mubar

555
×

Meski Diberhentikan Gubernur, Rajiun Masih Akui Munarti Anggota DPRD Mubar

Sebarkan artikel ini

LAWORO – Polemik pemberhentian Munarti sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muna Barat (Mubar) semakin memanas pasalnya Surat Keputusan Gubernur tentang pemberhentian Munarti tidak di akui oleh pemerintah daerah setempat karena tidak melalui proses administrasi yang benar.

Pemerintah Provinsi mengeluarkan Surat Keputusan Pemberhentian Munarti pada tanggal 13 Agustus 2018 yang ditandatangani Pj Gubernur Teguh Setyabudi berdasarkan surat keputusan Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional Nomor PAN/A/kpts/KU-SJ/ 100/VII/ 2018 tentang pemberhentian tetap anggota Partai Amanat Nasional.

Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 160/6324/OTDA tanggal 3 Agustus 2018 perihal pemberhentian Anggota DPRD Provinsi dan Anggota DPRD Kabupaten yang mencalonkan diri dari partai politik yang berbeda dengan partai politik yang diwakili pada pemilu terakhir untuk mengikuti pemilu tahun 2019.

Namun SK tersebut dianggap tidak sah oleh pemerintah daerah Kabupaten Muna Barat, menurut Bupati Mubar, Rajiun, proses keluarnya SK pemberhentian Munarti sebagai anggota DPRD yang di tanda tangani PJ Gubernur Setya Budi tidak melalui tahapan administrasi yang benar.

“Tidak sah, dan saya sebagai Pemerintah Daerah masih mengakui Munarti sebagai Anggota DPRD Mubar,” kata Rajiun melalui Kabag Humas Muna Barat Ali Abdin Saat ditemui di ruang kerjanya,Kamis (23/82018).

Menurutnya, proses pemberhentian Munarti tidak sesuai mekanisme karena Pemprov mengeluarkan SK secara sepihak dan tidak melalui kordinasi dengan Pemda Mubar.

Kata Abdin, proses pemecatan DPRD harus melalui rapat pimpinan di DPRD setempat kemudian rapat bamus, kemudian rapat paripurna setelah itu ditindak lanjuti oleh Sekwan dikirim ke bupati kemudian bupati mengeluarkan surat rekomendasi kaitan hasil rapat tadi dan disampaika ke gubernur untuk di lakukan pergantian. Dari gubernur kemudian dikaji di bagian hukum.

“Langkah itu tidak dilakukan oleh Pemprov Sultra,” katanya.

Sementara ketua DPD PAN Kabupaten Mubar Laode Koso menyampaikan bahwa pihaknya sudah memberikan surat rekomendasi pergantian Anggota DPRD Munarti Cs kepada Sekwan untuk di proses namun sampai saat ini Sekwan tidak menindak lanjuti surat tersebut.

“Sudah, hanya pihak sekretariat DPRD Mubar tidak melaksanakan prosesnya. Kami tidak tau juga apa alasannya,” tutupnya.(a)


Reportet : Ali

You cannot copy content of this page