Reporter : Kardin
Editor : Kang Upi
KENDARI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kendari mengimbau kepada warga yang belum terdaftar sebagai pemilih agar segera mendaftarkan dirinya dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Ketua KPU Kota Kendari, Jumwal Shaleh menuturkan, pendaftaran sendiri dapat dilakukan di setiap Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kantor Kelurahan atau di KPU sampai batas waktu yang telah ditentukan.
Baca Juga : Kotak Suara Kardus Mulai Dirakit KPU Kendari
“Batas waktu mendaftar itu sampai 13 Maret, karena tanggal 17 Maret sudah direkap,” ujar Jumwal, Rabu (6/2/2019).
Hal itu dilakukan dikarenakan sesuai dengan Juknis KPU nomor 227, DPK tersebut akan dimasukan kembali dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
“Ini dilakukan untuk menjaga ketersediaan surat suara. Karena jangan sampai DPK itu membludak sementara surat suara cadangan hanya dua persen di setiap TPS,” jelasnya.
Baca Juga : KPU Kendari Bersyukur Ribuan KTP-el Telah Dimusnakan Dukcapil
Setelah tanggal 17 Maret 2019, KPU bersama Bawaslu akan menggelar rapat koordinasi bersama dan akan memplenokan penetapan dan perbaikan DPT.
Jumwal juga mengimbau masyarakat Kota Kendari untuk mengecek data dirinya dalam daftar pemilih.
“Ini karena antusias masyarakat masih sangat kurang untuk mengecek daftar dirinya. Apakah sudah terdaftar atau belum,” pungkasnya. (A)