HEADLINE NEWSKendariMETRO KOTAPOLITIK

Diputus Tak Bersalah, Nirna Lachmuddin Tetap Laporkan Kode Etik dan Pidana

558
×

Diputus Tak Bersalah, Nirna Lachmuddin Tetap Laporkan Kode Etik dan Pidana

Sebarkan artikel ini
Kuasa Hukum Nirna Lachmuddin, Muhammad Julias, SH.,MH (tengah) saat Konferensi Pers. (Foto : Kardin/Mediakendari.com)

Reporter : Kardin

Editor : Taya

KENDARI – Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Konawe akhirnya memutuskan tidak bersalah terhadap Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPR RI, Nirna Lachmuddin atas dugaan pelanggaran kampanye pada pengobatan gratis di Kecamatan Uepai, Selasa (05/02/2019) lalu.

Kuasa hukum Nirna Lachmuddin, Muhammad Julias, SH.,MH menuturkan, pada 28 Februari 2019 Gakkumdu memutuskan tidak terbukti melakukan pelanggaran Pemilu terkait pengobatan gratis yang dilakukan oleh Relawan Sahabat Nirna. Meski salinan putusan tersebut belum dikantongi oleh mereka.

“Hanya memang salinan putusannya belum diberikan kepada kami,” ujar Julias saat konferensi pers di Posko Utama Nirna Lachmuddin, Minggu (03/03/2019).

Baca Juga :

Warga Gunung Jati Komitmen Dukung Nirna Lachmuddin

Dapat Dukungan Warga Lalonggasumeeto, Nirna Lachmuddin Siap Menang

Katanya, sejak awal pihaknya memang telah meyakini bahwa kegiatan pengobatan gratis bukanlah sesuatu pelanggaran kepemiluan seperti yang diduga oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Konawe. Sebab, kegiatan tersebut merupakan hal legal dengan ditandai dengan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) oleh Polda Sultra bernomor STTP/08/II/YAN 2.2/2019/DITINTELKAM.

“Soal pengobatan gratis baik UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, PKPU No 23 tahun 2018 serta Perbawaslu No. 8 tahun 2018 tidak ada satupun pasal yang menyatakan bahwa pengobatan gratis adalah pelanggaran,” urainya.

Meski demikian kata Julias, pihaknya tetap akan melakukan upaya hukum dengan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh oknum Komisioner Bawaslu Konawe dalam penanganan perkara Nirna Lachmuddin.

“Kita sudah menempuh upaya hukum melalui pengaduan ke DKPP pada Jumat, 1 Maret 2019,” ungkapnya.

Selain itu, pihaknya juga menduga adanya potensi pelanggaran pidana berupa pencemaran nama baik serta berita hoaks yang sangat merugikan Nirna Lachmuddin sebagai Caleg DPR RI dari PDI Perjuangan.

“Proses hukumnya juga sedang berjalan di Mapolda Sultra dalam bentuk pengaduan. Karena kami menemukan kejanggalan,” cetusnya. (A)

You cannot copy content of this page