HEADLINE NEWSKendariMETRO KOTANEWS

Dituding Cemarkan Nama Baik, Ketua LPKS Sultra Siap Adu Dokumen Dihadapan Polisi

350
×

Dituding Cemarkan Nama Baik, Ketua LPKS Sultra Siap Adu Dokumen Dihadapan Polisi

Sebarkan artikel ini
Ketua LPK Sultra, Sulaeman. Foto : Ist

Reporter : Hendrik B

Editor : Kang Upi

KENDARI – Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya (LPKS)Sulawesi Tenggara (Sultra), Sulaeman dipolisikan atas pencemaran nama baik dengan melanggar Undang-undang ITE.

Pelaporan Sulaeman ini terkait unggahannya di media sosial LPKS Sultra yang bertuliskan ‘BONGKAR pembodohan dan pembohongan yang diduga dilakukan SL oknum BRI Samrat Kendari. JANGAN Menyebar HOAX’.

Postingan ini sendiri berkaitan dengan masalah pribadinya dengan oknum pegawai BRI berinisial SP dalam kasus jual beli tanah dan Rumah Toko (Ruko) yang bergulir sejak tahun 2013 lalu.

Atas laporan dirinya ke polisi, Sulaeman mengaku tidak takut, karena memiliki bukti berupa dokumen dalam kasus tersebut dan siap ditunjukan ke polisi untuk membuktikan perkataanya.

“Postingan saya itu betul koh, saya punya bukti, dokumen-dokumen ada,” ucap Sulaeman saat menggelar konfernsi pers di salah satu warkop, Selasa, (23/05/2019).

Ia juga menuturkan, masalah ini bermula dari penjualan tanah dan Ruko miliknya kepada SP seharga Rp 1,2 miliar. Dalam transaksi tersebut, SP baru membayar sebesar Rp 530 juta.

“Jadi masih ada sisanya sebesar Rp 670 juta yang harus dia (SP) bayarkan kepada saya,” ujarnya.

Namun, dituggu hingga masa pembayaran selanjutnya, SP tidak kunjung membayarkan. Malah, kata Suleman, dirinya menerima dokumen akte jual beli (AJB) dan foto copyan pelunasan kredit dari BRI Cabang Bypass Kendari tertulis pada tahun 2013.

“Kenapa AJB dan bukti pelunasan tahun 2013, sedangkan baru kami terima itu tahun 2018, ini kan penuh rekayasa. Dia ingin menguasai ruko dan tanah itu, tapi tanggung jawabnya belum terpenuhi,” ungkapnya.

Dijelaskannya juga, dirinya menemukan keanehan karena AJB itu diterbitkan Kamis 21 Maret 2013, sedangkan bukti pelunasan bank tertulis pada tanggal 26 Maret 2018.

Semestinya, kata Suleman, mengacu Pasal 37 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, tidak boleh ada AJB sebelum transaksi pelunasan.

“Inikan aneh, masa pelunasan 26 Maret, AJB terbit 21 Maret. Lima hari sebelum dibayarkan pelunasan di bank, Akta Jual Beli terbit duluan,” pungkasnya. (A)

You cannot copy content of this page