Reporter : Kardin
Editor : Kang Upi
KENDARI – KPU Kota Kendari mengimbau setiap Calon Anggota Legislatif (Caleg) agar tidak membagikan bahan kampanye di luar jadwal pertemuan terbatas atau tatap muka.
Bahan kampanye yang dimaksud, Kata Komisioner KPU Kendari, Asril adalah yang sesuai dengan PKPU 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) termasuk Surat Keputusan (SK) KPU nomor 1096 tentang Bahan Kampanye yang masuk dalam kategori pakaian dan penutup kepala dengan batasan harga maksimal Rp 60 Ribu.
“Penutup kepala ini seperti jilbab, topi, songkok. Kalau pakaian termasuk sarung,” ujar Asril pada kegiatan Ngopi Bareng di salah satu Warkop di Kota Kendari, Minggu malam (30/12/2018).
Kata Asril, peserta Pemilu dapat membagikan bahan kampanye tersebut terhadap konstituennya dengan ketentuan hanya pada pertemuan terbatas atau pertemuan tatap muka saja.
“Di luar dari pertemuan dua itu, tidak boleh. Walaupun angkanya di bawah Rp 60 Ribu. Karena bukan pada tempatnya,” tegasnya.
Terkait bahan kampanye tersebut, kata Asril, pihaknya bersama Bawaslu Kota Kendari telah melakukan Road Show terhadap seluruh Parpol peserta Pemilu dan telah menyampaikannya.
“Jadi kita sudah sampaikan semuanya ke Parpol. Tentunya dengan harapan dapat meminimalisir masalah pada Pemilu 2019 mendatang,” pungkasnya. (b)