Reporter: Awal Purnawan
Editor : Kang Upi
KENDARI – Kentucky Fried Chicken (KFC) di Jalan MT Haryono Kota Kendari bakal ditutup sementara dan tidak beroperasi mulai 1 Agustus 2019 hingga waktu yang tidak di tentukan.
Penutupan ini diberlakukan lantaran pengelola waralaba asal Amerika itu tidak memiliki Izin Pengelolaan Limbah Cair (IPLC).
Keputusan penutupan ini sendiri merupakan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang rapat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari, Senin (29/7/2019).
Ketua Komisi III DPRD Kota kendari Sukarni Ali Madya menegaskan, jika pihaknya merekomendasikan agar KFC Kendari di Jalan MT Haryono tersebut untuk sementara di tutup.
Menurutnya, pengelola usaha waralaba ini telah menyalahi aturan perizinan usaha sebagaimana yang diamanatkan Peraturan Menteri (Permen) Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 68 Tahun 2016 tentang Baku Mutu Limbah Domestik.
BACA JUGA :
- Pemprov dan DPRD Paripurnakan HUT Sultra ke-60
- Wakili Pj Gubernur, Sekda Sultra Paparkan Tiga Kunci Sukses Otoda dari Kemendagri
- Keciprat Dana Pusat Rp 29 Miliar, Pj Bupati Konawe akan Fokus Tiga Program Pembangunan, Bangun Jalan Dari Kasipute Tembus Bandara HO
- LIRA Sultra Tantang Kejati Usut Proyek Pembangunan Stadion Lakidende yang Diduga Mangkrak
- Usai Terima Penghargaan dari Jokowi, KSK Klaim Didukung Surya Paloh dan Partai Pemenang Pilpres untuk Maju Cagub Sultra
- Status Kinerja Tinggi, Hanya Kery Satu-satunya Mantan Bupati di Sulawesi yang Turut Raih Penghargaan dari Presiden Jokowi
“Setelah surat rekomendasi ini ditandatangani Ketua DPRD, maka selanjutnya kita serahkan ke Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kota Kendari, nanti merekalah yang lakukan tindakan selanjutnya” ungkapnya.
Ia juga mengungkapkan, sanksi penutupan yang ditetapkan mulai berlaku sejak 1 Agustus, hingga manajemen KFC Kendari memenuhi seluruh persyaratan dokumen pengelolaan lingkungan
Sukarni menuturkan, jika dirinya sangat menyayangkan tindakan manajemen KFC yang tidak memenuhi persyaratan kelayakan pengelolaan lingkungan. Padahal sebelum pemberian izin usaha, pengurusan izin lingkungan harus lebih dulu dilakukan.
“Dalam kurun waktu 9 tahun, yakni dari tahun 2010 KFC MT haryono telah menyumbangkan pencemaran lingkungan yang sangat besar, sehingga ini bukan persoalan yang di anggap biasa saja,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengawasan DLHK Kota Kendari Arifin mengatakan pihaknya telah memberikan surat teguran paksaan pemerintah pada 23 Juli 2019 lalu ke Manajemen KFC.
Surat tersebut, kata Arifin, akibat pihak manjemen KFC tidak menindaklanjuti surat pemberitahuan yang dikeluarkan pada tahun lalu untuk menyediakan IPCL. Pihak managemen KFC seolah tak perduli dengan hal tersebut.
“Kami berikan waktu 30 hari, kalau masih belum di selesaikan juga, maka kami akan ambil langkah tegas” ungkap Arifin dalam RDP tersebut.
Dalam RDP, salah seorang dari empat perwakilan KFC yang hadir, mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya tengah mendatangkan alat instalasi pengelolaan limbah berupa biofilter melalui kapal laut yang dikirim pada 26 Juli 2019 lalu.
“Kami sudah laporan terkait hal ini ke DLHK, dan dalam waktu 10 hari akan sampai ke sini,” ujarnya.
Meski demikian, DLHK Kendari tetap akan melakukan penutupan sementara KFC MT Haryono karena diyakini pihak manajemen tidak bisa membuat instalasi pengelolaan limbah dalam kurun waktu yang tersisa.
Persoalan pelanggaran IPLC oleh Managemen KFC MT Haryono ini terkuak setelah adanya pengaduan Aliansi Mahasiswa Pemerhati Hukum (AMPH) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) ke Kantor DPRD Kota Kendari. (A)