Reporter: Adhil / Editor: La Ode Adnan Irham
BAUBAU – Satu nelayan asal Pulau Makasar, Kelurahan Sukanaeo, Kecamatan Kokalukuna, Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra), Arjun (23), ditangkap militer laut Papua Nugini.
Ia ditangkap karena dituduh telah memasuki wilayah laut Papua Nugini tanpa izin untuk menangkap ikan.
Kabar ditangkapnya Arjun baru diketahui keluarga setelah mendapatkan informasi melalui saluran telepon dari Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Republik Indonesia (RI).
Berdasarkan informasi, Arjun ditangkap militer laut Papua Nugini sejak Oktober 2019 lalu dan saat ini tengah menjalani proses hukum setelah dijatuhi hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 50 juta.
“Kita kaget kasian, kenapa sampai seperti itu. Kita sudah telepon keluarga di Jayapura supaya bantu uruskan La Arjun. Informasi yang kita dapat itu, bukan cuma anakku yang ditangkap, tapi ada empat orang temannya juga. Saya kurang tau dimana mereka tinggal, yang jelas masih warga Sulawesi Tenggara,” ucap Sanudin ayah kandung Arjun ditemui, Minggu 01 Maret 2020.
Saat ini tidak banyak yang bisa dilakukan keluarga untuk memulangkan Arjun bersama empat rekannya. Namun demikian, pihak keluarga memohon dan berharap penuh pemerintah Kota Baubau dan pemerintah pusat bisa membantu membebaskan kelimanya.
“Kasian juga, kita mau bayar uang denda 50 juta itu, kita mau ambil uang dimana. Mudah-mudahan pemerintah bisa bantu kami, kita ini juga serba kekurangan,” harap Sanudin.
Dihubungi terpisah, Ketua DPRD Kota Baubau, H Zahari SE mengaku baru mengetahui kabar ditangkapnya nelayan asal Pulau Makasar, Kota Baubau melalui konfirmasi rekan-rekan media.
DIa berjanji akan berkoordinasi sesegera mungkin bersama pemerintah Kota Baubau dan unsur terkait lainnya, guna membantu membebaskan Arjun bersama empat rekannya tersebut.
“Sekarang saya masih di luar kota. Setiba di Baubau saya akan langsung bertemu langsung pak wali. Tapi untuk langkah awal, saya akan coba sampaikan lewat telepon dulu. Usai berkoordinasi dengan pemerintah Kota Baubau, kita akan upayakan berkoordinasi dengan pemerintah provinsi dan pusat,” kata H Zahari. (A)